Berita

289 Narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin Terima Remisi Umum Tahun 2026

22
×

289 Narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin Terima Remisi Umum Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

 

Bandung,liputan 9.co

Bandung 17 Agustus 2026, Sebanyak 289 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin mendapatkan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

 

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan narapidana dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

 

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin tercatat sebanyak 429 orang, yang seluruhnya merupakan narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 289 orang diusulkan dan mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.

 

Dari 289 narapidana penerima remisi, sebanyak 288 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 1 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang menyebabkan narapidana tersebut langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

 

Besaran Remisi

Pada Remisi Umum I, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Remisi 1 bulan: 15 orang

Remisi 2 bulan: 29 orang

Remisi 3 bulan: 94 orang

Remisi 4 bulan: 81 orang

Remisi 5 bulan: 63 orang

Remisi 6 bulan: 6 orang

 

Sementara itu, satu narapidana yang memperoleh Remisi Umum II mendapatkan pengurangan masa pidana selama 6 bulan dan dinyatakan langsung bebas karena telah habis menjalani pidana pokok.

 

Persyaratan Penerima Remisi

Pemberian Remisi Umum diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

 

Selain itu, penerima remisi tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau uang pengganti, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, tidak sedang menjalani pidana seumur hidup maupun pidana mati, serta tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas.

 

140 Narapidana Belum Diusulkan Mendapatkan Remisi

Dari total 429 narapidana, terdapat 140 orang yang belum diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

90 orang sedang menjalani pidana subsider (B III);

5 orang menjalani pidana seumur hidup;

25 orang masih dalam proses usulan remisi susulan dan perbaikan;

3 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan;

17 orang sedang dalam proses usulan Pembebasan Bersyarat.

 

Dengan demikian, seluruh usulan Remisi Umum Tahun 2026 telah dilakukan berdasarkan persyaratan dan kondisi masing-masing narapidana melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara daring.

 

Penghematan Anggaran Negara

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya biaya makan narapidana.

 

Untuk penerima Remisi Umum I, pengurangan masa pidana terhadap 288 narapidana menghasilkan estimasi penghematan biaya makan sebesar Rp587.100.000.

Sementara itu, satu narapidana penerima Remisi Umum II dengan pengurangan masa pidana selama enam bulan menghasilkan penghematan sebesar Rp3.420.000.

 

Dengan demikian, total penghematan anggaran biaya makan narapidana dari pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II Tahun 2026 mencapai Rp590.520.000 (lima ratus sembilan puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga ketertiban, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana. Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin.

(Indra jaya)

Tinggalkan Balasan