Berita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Dirjen Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung Serahkan Remisi Umum Kepada 855 Napi Tahun 2026

28
×

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Dirjen Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung Serahkan Remisi Umum Kepada 855 Napi Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

 

Bandung,liputan 9.co

Senin 17 Agustus 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung melaksanakan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemberian Remisi Umum oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

Penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi.

 

Dalam pelaksanaan Remisi Umum Tahun 2026, tercatat sebanyak 855 narapidana menerima remisi. Jumlah tersebut terdiri atas 833 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 22 orang penerima Remisi Umum II (RU II).

 

Pada Remisi Umum I, pengurangan masa pidana diberikan dengan besaran yang bervariasi. Sebanyak 388 orang memperoleh remisi selama 1 bulan, 260 orang selama 2 bulan, 154 orang selama 3 bulan, dan 31 orang selama 4 bulan.

 

Sementara itu, penerima Remisi Umum II terdiri atas 4 orang yang memperoleh remisi selama 1 bulan, 6 orang selama 2 bulan, dan 12 orang selama 3 bulan.

 

Dengan demikian, jumlah keseluruhan penerima Remisi Umum Tahun 2026 mencapai 855 orang, yang terdiri dari 833 penerima RU I dan 22 penerima RU II.

 

Dalam pelaksanaan pemberian remisi tersebut, terdapat pula 5 orang yang berpindah ke Register B III. Perpindahan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana subsider, yaitu menjalani pidana pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pemberian Remisi Umum merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam hal perilaku baik, kepatuhan selama menjalani masa pidana, serta keikutsertaan dalam program pembinaan di Rutan.

 

Melalui pelaksanaan Remisi Umum Tahun 2026, Rutan Kelas I Bandung berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan secara konsisten, menjaga perilaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Rutan Kelas I Bandung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

(Indra jaya)

Tinggalkan Balasan