Mandailing Natal, Liputan 9.co
21 September 2026 — Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Simbolon, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait pengurangan dan pengalihan anggaran hibah sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi jawaban Bupati Mandailing Natal dalam agenda rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, yang menjelaskan bahwa anggaran sejumlah organisasi masyarakat, termasuk NU, dialihkan untuk mendukung pembinaan qari dan qariah.
Zainal mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan program pembinaan qari dan qariah.
“Yang kami persoalkan bukan program pembinaan qari dan qariahnya. Yang kami pertanyakan adalah dasar kewenangan dan mekanisme hukum dalam pengalihan anggaran tersebut,” kata Zainal.
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum tata negara, kewenangan kepala daerah bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan dan dilaksanakan melalui prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zainal, apabila anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD kemudian dikurangi atau dialihkan, harus dapat dijelaskan dasar hukum, mekanisme pergeseran, serta dokumen anggaran yang menjadi landasannya.
“Tujuan yang baik tidak dengan sendirinya membuat setiap cara menjadi sah. Prioritas kebijakan tetap harus berjalan melalui koridor hukum,” tegasnya.
Ia mencontohkan dana hibah Pemuda Pancasila yang sebelumnya tercantum dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp40 juta, namun dalam proses pencairan menjadi Rp25 juta.
“Berarti ada selisih Rp15 juta. Pertanyaan kami sederhana: atas dasar hukum apa angka tersebut berubah? Kalau memang ada mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran yang sah, mari dibuka dan dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Zainal menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap hanya sebagai persoalan Pemuda Pancasila.
“Ini bukan hanya soal Rp15 juta. Ini menyangkut preseden dalam tata kelola APBD. Kalau perubahan anggaran dapat dilakukan tanpa penjelasan dasar hukum yang terang, maka ke depan masyarakat juga berhak mempertanyakan bagaimana pos-pos anggaran lainnya diperlakukan,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa MPC Pemuda Pancasila Madina tidak sedang mempertentangkan kepentingan organisasi kemasyarakatan dengan pembinaan qari dan qariah.
“Kami tidak mempertentangkan ormas dengan qari dan qariah. Kami mempertanyakan batas kewenangan pemerintah. Bupati memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum,” tegasnya.
Zainal meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membuka secara transparan dasar hukum, dokumen, serta mekanisme yang digunakan dalam pengurangan dan pengalihan anggaran hibah tersebut.
“Kalau dasar hukumnya ada, tunjukkan. Kalau prosedurnya benar, jelaskan. Kami akan menghormatinya. Tetapi apabila tidak ada dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, kami memiliki hak untuk mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Zainal menegaskan:
«“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami meminta kepastian hukum. APBD adalah produk hukum dan kebijakan publik. Ia tidak boleh diperlakukan seperti angka yang dapat berubah hanya karena kehendak kekuasaan.”»
Red












