Berita

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Tak Kantongi Izin dan Terobos Tapal Batas KPH, Pihak PTPN lV Kebun Timur Batahan Bungkam

17
×

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Tak Kantongi Izin dan Terobos Tapal Batas KPH, Pihak PTPN lV Kebun Timur Batahan Bungkam

Sebarkan artikel ini

 

Mandailing Natal,Liputan9.co

Manajemen PTPN IV Kebun Timur yang berada di Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan serius tidak mengantongi izin dan menerobos tapal batas KPH.

Padahal pemberitaan sebelumnya sudah viral di tengah masyarakat Batahan.

Diduga Tak Kantongi Izin, PTPN IV Kebun Timur di Batahan Disorot Warga. Terobos Tapal Batas KPH?

Perkebunan PTPN IV Kebun Timur yang berada di Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan warga.

Perusahaan pelat merah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin apapun sejak berdiri hingga saat ini.

Tidak Ada Plang Merek Sejak Berdiri

Informasi ini disampaikan warga setempat kepada awak media ini Minggu 14/9/2026.

Menurut warga, sejak berdirinya PTPN IV Kebun Timur di Batahan tidak pernah terlihat papan plang merek perusahaan.

“Sejak berdiri sampai sekarang tidak pernah kelihatan papan plang merek PTPN IV Kebun Timur di Batahan. Kami menduga perusahaan ini tidak mengantongi izin apapun,” ujar warga yang identitasnya dirahasiakan.

Diduga Terobos Tapal Batas KPH Wilayah XI

Lebih parah lagi, warga menyebut Dinas Kehutanan UPT KPH Wilayah XI Panyabungan sebelumnya telah mematok batas lahan yang dilarang dikuasai siapapun.

Namun kuat dugaan, PTPN IV Kebun Timur malah merambah lahan jauh ke dalam tapal batas yang telah ditentukan tersebut dan diduga tidak menghiraukan larangan itu.

“Patok batas dari KPH sudah jelas. Tidak boleh dikuasai siapapun. Tapi PTPN IV ini malah masuk jauh ke dalam. Seolah larangan itu tidak berlaku bagi mereka,” kata warga lainnya.

Dikonfirmasi, Pihak PTPN IV Kebun Timur Memilih Bungkam

Untuk keseimbangan pemberitaan, awak media ini telah melakukan upaya konfirmasi resmi kepada pihak Manajemen PTPN IV Kebun Timur Batahan melalui pesan WhatsApp dan telepon langsung pada Senin (15/09/2026).

Awak media menanyakan terkait:
1. Legalitas HGU PTPN IV Kebun Timur Batahan
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3. Dokumen AMDAL
4. Dugaan penyerobotan tapal batas KPH Wilayah XI Panyabungan
5. Kenapa tidak ada plang merek perusahaan?

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Kebun Timur Batahan memilih BUNGKAM. Tidak ada jawaban sama sekali. Pesan hanya dibaca.

Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai perusahaan BUMN, seharusnya PTPN IV transparan soal perizinan.

Warga Minta Dinas & APH Turun

Warga meminta Dinas Perkebunan Mandailing Natal, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan meninjau keberadaan PTPN IV Kebun Timur.

“Kami minta Pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Dinas Perkebunan juga APH mengecek keabsahan izin PTPN IV Kebun Timur tersebut. Mulai dari HGU, izin usaha perkebunan, AMDAL, sampai izin pelepasan kawasan hutan jika memang ada di dalam kawasan,” tegasnya.

Aktivitas perkebunan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam:
– UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 & 47: Setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki perizinan. Ancaman pidana.
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 50: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman 10 tahun penjara.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Wajib AMDAL.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita kedua ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Manajemen PTPN IV Kebun Timur, UPT KPH Wilayah XI Panyabungan dan Dinas Perkebunan Madina.

 

*Tim*

Tinggalkan Balasan