Berita

Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kakao Tahun 2025 sudah Tahap Penyidikan sejak juli2026 Kasi Intel kejaksaan Belum Ada Penetapan Tersangka

54
×

Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kakao Tahun 2025 sudah Tahap Penyidikan sejak juli2026 Kasi Intel kejaksaan Belum Ada Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Kolaka Utara.Liputan9.co

Program pembibitan kakao sambung pucuk yang diselenggrakan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 telah dinaikkan status nya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sejak akhir juli 2026 yang lalu.

Proyek pembibitan kakao tersebut menelan anggaran APBD Pemda Kolaka Utara sebesar Rp.3,3 milyar rupiah. Untuk bibit kakao sebanyak 220.000 ( benih kakao ).

Kepala dinas perkebunan Kabupaten Kolaka Utara saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa,20 Oktober 2026 membenarkan bahwa kasus tersebut sementara ditangani oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Kolaka Utara dan sudah pada tahap penyidikan.

Adapun keterangan kasi intel Kejaksaan Negeri Kolaka Utara saat di temui di ruangan nya di tanggal 14 Oktober 2026 mengatakan : “Hingga saat ini, kami belum menetapkan tersangka dan juga belum bisa membocorkan kejanggalan yang ada demi mempermudah kami dalam melakukan proses penyidikan lanjutan” ujar bapak kasi intel tersebut.
Menurut arahan bapak jaksa agung, Prof.Dr.H.Sanitiar Burhanuddin, SH.,M.M. saat memberi pengarahan kepada jajaran nya secara virtual di jakarta, selasa ( 09/02/2021 ) dikutif dari berita Buana.co Jakarta mengatakan, dalam penetapan tersangka tidak harus sampai menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian negara, baik dari BPKP maupun dari BPK. Tapi sudah cukup jika penyidik telah menemukan adanya kerugian berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan Hukum Acara Pidana di Indonesia ( KUHAP ) pasal 184 dan putusan Mahkama Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah serta telah dilakukannya pemeriksaan calon tersangka.

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang warga yang tak mau namanya disebutkan mengatakan : “lambatnya penetapan status tersangka pada suatu perakara pidana berpotensi menimbulkan efek kerugian besar. Baik dari sisi kepastian hukum, kelancaran penyidikan, maupun kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum” imbuhnya.

Sebaiknya demi menghindari penghilangan barang bukti maupun dampak negatif lainnya yang bisa saja terjadi, sebaiknya penetapan tersangka sejak dini dilakukan setelah minimal 2 alat bukti yang sah sudah terpenuhi imbuhnya lagi.

Reporter : (Tim/LP9/UH )

Tinggalkan Balasan