PALEMBANG—LIPUTAN9.CO
Petugas gabungan dari Polsek Plaju yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Plaju, Polrestabes Palembang. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penuh Program Kerja 100 Hari Kapolri serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika.

Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam sekira pukul 22.00 WIB ini menyasar dua lokasi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kecamatan Plaju. Di TKP pertama yang berada di area pemukiman warga kawasan Jalan Talang Karet, tim opsnal mengamankan tiga orang pria, yaitu WN (24), WA (48), dan AM (33) yang tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu. Berdasarkan pemeriksaan tes urine, ketiga pelaku dinyatakan positif *Methamphetamine*.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang berada di area bekas reruntuhan PT Hoktong. Di tempat tersebut, polisi mengamankan lima orang lainnya, yaitu AK (52), T (51), R (45), M (43), serta seorang wanita bernama SW (45) yang diduga berperan menyediakan tempat dan alat hisap sabu. Dari hasil pemeriksaan urine di TKP kedua, tiga pria dan seorang wanita penyedia tempat dinyatakan positif *Methamphetamine*, sementara dua orang lainnya negatif namun tetap diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggerebekan di dua TKP tersebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain 4 buah bong alat hisap, 41 buah korek api, 7 buah klip plastik bekas pakai narkotika, 6 buah pirek kaca, beberapa unit ponsel, serta 2 unit sepeda motor (Yamaha Mio S dan Yamaha Vega R). Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Plaju dan terancam dijerat Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 & Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Polsek Plaju juga terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pemilik/pemasok barang serta berkoordinasi dengan Bid Labfor Polda Sumsel dan pihak panti rehabilitasi.
REPORTER : PRW












