Berita

Polres Selayar Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026 Kapolres Tekankan Delapan Sasaran Prioritas

20
×

Polres Selayar Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026 Kapolres Tekankan Delapan Sasaran Prioritas

Sebarkan artikel ini

KEP.SELAYAR.Sulsel.Liputan9.co

Polres Kepulauan Selayar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Apel Mako Polres Kepulauan Selayar, Senin (26/10/2026) pukul 08.00 Wita. Operasi kepolisian di bidang lalu lintas ini berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Apel dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., selaku inspektur upacara, dan diikuti personel Polres Kepulauan Selayar, Kodim 1415 Selayar, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar.

Turut hadir Pasi Ops Kodim 1415 Selayar Kapten Inf. Khaeruddin, Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar Saparuddin, S.Sos., M.M., dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Suardi.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa permasalahan lalu lintas semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan bermotor. Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Operasi Patuh Pallawa 2026 merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan potensi pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Seluruh sasaran operasi harus ditangani secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Didid Imawan.

Adapun delapan sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 meliputi:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar serta pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi (over dimension) atau kapasitas muatan (over loading).

Kapolres menekankan agar pelaksanaan operasi mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi yang persuasif dan humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun bergerak (mobile), serta pemberian teguran simpatik sesuai ketentuan.

“Laksanakan deteksi dini dan pemetaan terhadap lokasi rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Tingkatkan edukasi keselamatan melalui berbagai media informasi, termasuk kampanye safety riding dan safety driving, serta perkuat sinergi dengan instansi terkait,” ujar Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi harus hadir memberikan pelayanan dan membangun kesadaran masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, dengan mengedepankan profesionalisme, keadilan, dan keselamatan pengguna jalan.

Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Kepulauan Selayar berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan risiko kecelakaan serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar

Reporter:.( UH )

Tinggalkan Balasan