Mandailing Natal Liputan 9.co
Seni,26-10-2026.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Adi Gunawan, yang disebut bekerja pada bagian tata usaha di MTsN 6 Mandailing Natal, diduga jarang masuk kerja. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku bagi ASN.
Informasi mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya, termasuk melalui pemeriksaan kehadiran, keterangan salah satu oknum pihak madrasah, serta penjelasan dari seseorang yang tak mau di sebutkan namanya
Sebagai ASN, setiap pegawai memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta menaati peraturan kedinasan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak MTsN 6 Mandailing Natal diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut, termasuk menjelaskan apakah telah dilakukan evaluasi terhadap kehadiran dan pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan.
Di sisi lain, Adi Gunawan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun sebelum terdapat bukti yang jelas.
Hingga ada keterangan resmi dan bukti pendukung, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Reporter: MUHID LUBIS.




