Berita

Viral Sopir SPPG Malintang Isi Pertalite Tanpa Blur:Dedi Keberatan Wajah Saya Disebarkan Tanpa Ijin: Pakar Hukum Sebut Pemilik Akun Langgar 4 Undang Undang

134
×

Viral Sopir SPPG Malintang Isi Pertalite Tanpa Blur:Dedi Keberatan Wajah Saya Disebarkan Tanpa Ijin: Pakar Hukum Sebut Pemilik Akun Langgar 4 Undang Undang

Sebarkan artikel ini

 

Panyabungan, Liputan 9.co

Mandailing Natal Sopir operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malintang, Dedi Mulia, akhirnya angkat bicara terkait viralnya video dirinya saat mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Gunung Tua – Mompang Julu, Jl. Trans Sumatera pada 22 Oktober 2026 lalu.

Video yang disebarluaskan melalui akun Facebook Reels Magrifat Lubis dengan caption “Sopir MBG Malintang arogan… tersebut kini berbuntut panjang. Pasalnya, video viral tersebut menampilkan wajah Dedi Mulia dan penumpang secara jelas tanpa sensor blur, lengkap dengan plat nomor kendaraan dinas BK 8767 CJ dan watermark lokasi presisi.

Kepada media ini, Dedi Mulia mengaku keberatan dan merasa dirugikan atas penyebarluasan video tersebut.

“Saya keberatan wajah saya diviralkan tanpa blur di tiktok dan Facebook. Saya waktu itu hanya menjalankan tugas antar bahan pangan, disuruh isi BBM di SPBU terdekat. Tiba-tiba ada kamera HP masuk ke jendela mobil saya dari jarak dekat. Saya kaget dan hanya meminta identitas media sesuai prosedur, malah dibilang arogan dan ugal-ugalan,” ujar Dedi Mulia, Minggu (02/11/2026).

Dedi Mulia menegaskan, perilaku ugal-ugalan yang dituduhkan dalam berita sebelumnya tidak pernah ia lakukan. Menurutnya, mobil dalam posisi antre dan mesin mati saat pengisian BBM.

“Saya tidak ugal-ugalan, tidak ngebut. Mobil saya sedang antre. Kalau tata kelola BBM yang salah, itu ranah manajemen, bukan saya sebagai sopir lapangan. Kenapa saya yang disebut oknum ugal-ugalan dan arogan? Nama baik saya rusak di lingkungan kerja,” tegasnya.
Pakar Hukum: Wartawan Iswanto SH, MH Diduga Langgar 4 Undang-Undang Berat

Menanggapi viralnya video tanpa blur tersebut,Pakar hukum Iswanto S.H., M.H., menilai ada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan penyiaran dan pelindungan data pribadi.

“Dari video yang saya lihat, ada 4 undang-undang yang diduga dilanggar secara kumulatif oleh pembuat dan penyebar video tersebut,” jelas Iswanto

1. Melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) No.27 Tahun 2022

“Plat nomor dan wajah adalah data pribadi spesifik yang dilindungi Pasal 4 Ayat (2) UU PDP. Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi orang lain. Menyebar wajah sopir tanpa blur adalah pelanggaran,” tegasnya.

Sanksi: Pasal 67 Ayat (1) UU PDP = Pidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 Miliar.

2. Melanggar UU ITE Pasal 27B Tentang Doxxing

“Di video itu ada watermark lokasi presisi ‘Jl. Gn. Barani – Manyabar, Panyabungan’ lengkap jam dan tanggal. Itu termasuk data lokasi presisi. Menyebarkan lokasi kerja seseorang tanpa hak untuk dipermalukan adalah doxxing,” lanjutnya.

Sanksi: Pasal 27B Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE = 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 Juta.

3. Melanggar UU ITE Pasal 27A Tentang Pencemaran Nama Baik

“Kata ‘perilaku ugal-ugalan oknum di lapangan’ dalam berita tulis dan kata ‘arogan’ di caption Reels Facebook adalah serangan kehormatan. Sopir hanya duduk di dalam mobil, tidak ada bukti arogan atau ugal-ugalan. Jika tidak bisa dibuktikan, itu fitnah,” ujar Iswanto

Sanksi: Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE = 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 Juta.*

4. Melanggar UU Pers No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)*

“Wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah Pasal 5 UU Pers. Wajib menyamarkan wajah orang yang belum tentu bersalah sesuai Pasal 5 Pedoman Media Siber Dewan Pers dan Pasal 1, 3, 4 KEJ. Mengambil gambar masuk ke dalam kabin mobil tanpa izin juga melanggar Pasal 2 KEJ tentang cara profesional,” jelasnya.

Sanksi: Dicabut perlindungan pers berdasarkan MoU Kapolri – Dewan Pers, sehingga dapat diproses pidana umum.

5. Tambahan: Melanggar KUHP Pasal 310 dan 311 Tentang Fitnah*

“Jika kata ‘ugal-ugalan’ dan ‘arogan’ tidak bisa dibuktikan di pengadilan, maka masuk Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambahnya.

Iswanto SH menambahkan, total ancaman pidana kumulatif dari penyebaran video tanpa blur dan berita dengan frasa ugal-ugalan dan arogan tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda lebih dari Rp6 Miliar.

“Saya sarankan sopir tersebut membuat laporan tambahan ke Polres Mandailing Natal dengan melampirkan bukti video asli tanpa blur dari akun Magrifat Lubis sebagai barang bukti elektronik. Itu adalah bukti mahkota,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun Facebook Reels Magrifat Lubis belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran UU PDP dan UU ITE dalam penyebaran video tanpa blur tersebut.

Reporter: Tim

–

Tinggalkan Balasan