Jakarta, Liputan 9.co
Keberadaan sejumlah usaha cat mobil duco yang diduga beroperasi tanpa izin di sepanjang Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan dan fasilitas umum tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak sarana publik, serta menimbulkan keresahan warga sekitar.
Sejumlah warga mengeluhkan belum adanya penertiban yang terlihat terhadap aktivitas usaha tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait, termasuk aparat penegak Peraturan Daerah(perda).
Menurut pengamatan di lapangan, beberapa aktivitas pengecatan kendaraan dilakukan di area terbuka yang memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan.
Selain mengurangi kenyamanan pejalan kaki, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu fungsi fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Proses pengecatan kendaraan menggunakan berbagai bahan kimia seperti thinner, resin, dan pelarut lainnya yang dapat menghasilkan uap serta partikel berbahaya.
Paparan bahan tersebut dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan, mata, dan kulit.
Selain itu, limbah cat yang tidak dikelola dengan baik berisiko mencemari lingkungan, termasuk saluran air dan tanah di sekitar lokasi kegiatan usaha.
*Kerusakan Sarana Publik*
Penggunaan trotoar sebagai area kerja dapat menyebabkan kerusakan fasilitas pejalan kaki.
Aktivitas pengamplasan, pendempulan, hingga penyemprotan cat juga berpotensi meninggalkan residu yang mencemari lingkungan sekitar.
Di sisi lain, kendaraan yang diparkir untuk proses perbaikan sering kali mengambil ruang yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
Akibatnya, masyarakat terpaksa berjalan di bahu jalan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Dampak terhadap Konsumen
Selain persoalan ketertiban umum, proses pengecatan di ruang terbuka juga dinilai memiliki risiko terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Debu dan kotoran yang mudah menempel saat proses pengecatan dapat menyebabkan hasil akhir kurang maksimal, seperti warna tidak merata, kusam, atau mudah retak.
Konsumen juga berpotensi mengalami kesulitan apabila terjadi kerusakan hasil pekerjaan,karena sebagian usaha informal tidak menyediakan jaminan atau garansi resmi.
*Ketentuan Hukum dan Sanksi*
Penggunaan fasilitas umum atau badan jalan untuk kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif, penertiban oleh aparat berwenang, hingga denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan unsur perusakan fasilitas publik, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Harapan Masyarakat*
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan, khususnya yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat usaha.
Penertiban yang konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban kota, melindungi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Hingga kini, aktivitas usaha cat mobil duco yang diduga tidak memiliki izin usaha masih ditemukan di sejumlah titik sepanjang Jalan Salemba Raya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai berdampak pada ketertiban umum, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.
(H.R)












