BeritaArtikel

Aba Idi: Putusan Hakim MK Tandai Pilkada Usai dan Warganya Tak Boleh Terbelah

190
×

Aba Idi: Putusan Hakim MK Tandai Pilkada Usai dan Warganya Tak Boleh Terbelah

Sebarkan artikel ini
H. Slamet Junaidi didampingi H. Ahmad Mahfud saat memberikan Statement secara terbuka pasca Putusan Majelis Hakim MK, Selasa (05/02/2025) di depan Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat-Gambir Jakpus.

SAMPANG,LIPUTAN9.CO-Dalam hitungan menit pasca putusan Majelis Hakim MK yang dibacakan Suhartoyo sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi RI tentukan nasib sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), pasangan H. Slamet Junaidi&H. Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) muncul seketika di tengah para simpatisan, pendukung, relawan dan tim sukses di depan gedung MK, Jl. Merdeka barat-Gambir Jakarta Pusat, Selasa 05/02/2025).

Hadirnya Paslon Jimad Sakteh ini membuat suasana histeris, mengeluk-elukan Paslon pilihannya dan menandai akhir dari sebuah kontestasi serta akhirnya menang &terpilih dan betul-betul akan dilantik, Kamis, (20/02/2025) di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tak bisa terbendung dalam suasana keramaian sekitar Gambir Jakarta Pusat, H. Slamet Junaidi didampingi H Ahmad Mahfud berusaha untuk menenangkan suasana akhirnya memberikan beberapa statement yang cukup krusial dan fundamental ke depan, pasca putusan MK.

Bupati Sampang terpilih Aba Idi panggilannya, menyatakan seraya panjatkan syukur atas putusan Majelis Hakim MK yang MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA dan ini akhir dari sebuah kontestasi Pilkada.

Sujud syukur kepada Alloh SWT dan rasa terima kasih Kami sampaikan kepada Ketua MK dan Majelis Hakim perkara nomor : 237/PHPU.BUP-XXXIII/2025 dengan susunan Majelis Hakim Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota, dimana telah memberikan putusan sesuai fakta-fakta persidangan.

“Sudah kita saksikan bersama saat agenda sidang pendahuluan yang lalu, apa yang didalilkan oleh Pemohon terbantahkan oleh Eksepsi Termohon maupun Keterangan Pihak Terkait Paslon Jimad Sakteh nomor urut 2”, tegasnya

Rasa terima kasih pula kata Aba Idi disampaikan kepada KPU, Bawaslu Sampang, tokoh masyarakat, tokoh agama, simpatisan, relawan, pendukung dan seluruh warga masyarakat Sampang atas kepercayaannya untuk mengemban amanah pada periode kedua masa bakti 2025-2030.

Masih kata Aba Idi, dengan putusan MK ini pertanda Kontestasi Pilkada telah usai dan kini tak ada lagi 01 dan 02 serta warga masyarakat tak boleh terbelah.

Dan saya bersama H. Ahmad Mahfud telah berkomitmen untuk mengemban amanah ini berangkat karena hati dan panggilan untuk mengabdi untuk memenuhi harapan seluruh warga masyarakatnya.

Suasana sesaat seputar area gedung MK menjadi riuh dan sempat dilanda kemacetan, namun berkat kesigapan aparat dari Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dan pasukan Dalops dari Polda Metro Jaya dapat mengatasi dan mengurai kemacetan.

Salah satu tim hukum Paslon Jimad Sakteh yang mendampingi, Jakfar Sodik, SH tak kuasa menahan haru dan rasa bangganya atas putusan majelis Hakim MK yang Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon; serta Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Rasa terima kasih pula dan secara khusus saya sampaikan kepada seluruh tim sukses yang telah bekerja dan memenuhi apa yang dibutuhkan oleh timnya dalam rangka membuktikan dan membantah dalil pemohon.

Kata Jakfar, tim ses telah bekerja sepenuh hati untuk memenuhi harapan dan bekerja dalam timwork dan saling mengisi sehingga menyempurkan Bahan Keterangan dan Eksepsi yang kami hadirkan saat sidang pendahuluan.

 

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan