Mandailing Natal – Liputan 9.co
Ketua Gerakan Jitu Aktivis Mandailing Natal (GEJAM), Awaluddin, SH, mengkritisi terbitnya Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 660/033/DLH/2026 tanggal 28 Juli 2026 tentang penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurutnya, secara normatif pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, kebijakan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada pelarangan, melainkan juga harus mencerminkan tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Awaluddin menyoroti isi surat yang memerintahkan camat, kepala desa, dan aparat terkait untuk mendata lokasi PETI, mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan guna melakukan penertiban.
Menurutnya, substansi surat tersebut hanya memuat perintah administratif dan langkah represif, tetapi belum memberikan arah kebijakan mengenai penyelesaian akar persoalan.
> “Saya membaca surat ini secara utuh. Yang saya temukan adalah perintah mendata, menghentikan, dan berkoordinasi untuk penindakan. Tetapi saya tidak menemukan satu pun klausul yang menjelaskan bagaimana negara akan melindungi hak ekonomi masyarakat setelah aktivitas itu dihentikan. Di sinilah letak persoalan konstitusionalnya,” tegas Awaluddin.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan sekadar memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai sumber daya alam, tetapi juga membebankan kewajiban agar pengelolaannya benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurutnya, negara tidak cukup hanya menjalankan fungsi law enforcement, tetapi juga wajib menjalankan fungsi public welfare.
> “Kalau negara hanya hadir melalui surat larangan, sementara solusi legal seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum tersedia, maka negara baru menjalankan setengah dari amanat konstitusi. Negara hadir sebagai penguasa, tetapi belum sepenuhnya hadir sebagai pelayan rakyat.”
Awaluddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipisahkan dari asas proporsionalitas dan keadilan sosial. Dalam negara hukum modern, setiap kebijakan pemerintah harus memenuhi prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Menurutnya, apabila pemerintah memerintahkan penghentian aktivitas masyarakat tanpa diikuti kebijakan transisi yang jelas, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.
> “Negara tidak boleh hanya mengatakan ‘berhenti menambang’, tetapi juga wajib menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu: setelah berhenti, rakyat harus hidup dari apa? Konstitusi tidak hanya memerintahkan negara menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hak warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak.”
GEJAM juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak hanya mengandalkan surat edaran setiap tahun sebagai solusi atas persoalan PETI.
Menurut Awaluddin, pemerintah daerah harus lebih aktif mendorong pemerintah pusat mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), memfasilitasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), melakukan pembinaan teknis pertambangan yang ramah lingkungan, serta menciptakan skema pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.
> “Selama ruang legal belum dibuka, maka ruang ilegal akan selalu dicari. Persoalan PETI tidak akan pernah selesai hanya dengan surat penghentian. Yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian hukum, bukan kepastian penertiban.”
Awaluddin menegaskan bahwa GEJAM tidak membela aktivitas pertambangan tanpa izin, melainkan memperjuangkan agar negara menjalankan seluruh kewajiban konstitusionalnya secara seimbang: menegakkan hukum sekaligus menghadirkan kesejahteraan.
> “Surat ini ibarat negara yang meniup peluit agar rakyat keluar dari sungai, tetapi lupa membangun jembatan agar mereka dapat menyeberang ke kehidupan yang lebih baik. Konstitusi tidak pernah mengajarkan negara hanya menjadi penjaga gerbang yang pandai berkata ‘dilarang masuk’. Konstitusi menghendaki negara menjadi pembuka jalan menuju keadilan sosial. Sebab rakyat tidak sedang meminta izin untuk melanggar hukum, mereka sedang menunggu negara menghadirkan hukum yang memberi ruang untuk hidup.”
Red












