JAKARTA | Liputan9.co – Kian miris, lagi-lagi Undang-Undang BPJS Tenaga Kerja diduga menjadi permainan oleh para oknum pemilik atau pengelola perusahaan.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa ditemui salah satu vendor (Outsourcing) PT Pegadaian yang diduga tidak taat terhadap undang-undang tenaga kerja perihal BPJS kesehatan tenaga kerja. Akan tetapi perusahaaan yang berada dibawah naungan BUMN tersebut terkesan menganggap seperti angin lalu saja.
Menurut salah satu karyawan PT. BKP Mitra Sinergi (BMS) yang merupakan kasir di salah satu cabang pegadaian Jakarta wilayah 2, bahwa BPJS yang di berikan perusahaan PT.BMS sudah menunggak dari bulan Juni hingga bulan November sehingga dirinya sangat khwatir jika suatu ketika dirinya sakit dan tidak ada biaya untuk berobat.
Tidak hanya BPJS yang tertunggak berbulan bulan menurut keterangan karyawan PT.BMS tersebut pada suara global.id pada hari Senin (18/12/2023) kontrak kerja yang awalnya sudah di tanda tangani pada bulan Februari 2023 hingga Januari 2024 tiba-tiba ada muncul kontrak ke kedua dari bulan Juni 2023 hingga Desember 2023 tanpa ada alasan terbitnya kontrak kedua tersebut.
Pada saat suara global.id konfirmasi dengan pihak PT.BMS,vendor pegadaian pada bulan November 2023 terkait berita sebelumnya,pihak PT.BMS melalui kuasa hukumnya berjanji akan menyelesaikan ketertunggakan semua BPJS Karyawan PT.BMS selambat lambatnya pada bulan November 2023 namun dalam kenyataannya hingga berita ini di tayangkan belum ada penyelesaian yang dilakukan perusahaan outshorsing pegadaaian tersebut.
Beredar berita miring bahwa pemilik ataupun owner PT. BMS diduga salah satu pegawai aktif di PT. Pegadaian dan punya jabatan tinggi. Pada saat di konfirmasi dengan bagian humas PT. Pegadaian namun tidak ada tanggapan.
Adapun jumlah karyawan PT. BMS yang masih aktif bekerja di PT. Pegadaian wilayah Jakarta Dua kurang lebih 182 orang karyawan dimana tiap bulan gaji karyawan tersebut di potong untuk pembayaran BPJS sekitar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun pihak PT. BMS tidak menyetorkan potongan pembayaran BPJS tersebut kepada pihak penyelenggara BPJS Tenaga Kerja.
Suara global.id mencoba konfirmasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov DKI Jakarta namun belum ada tanggapan.
Reporter : Irawan
Editor : Kiki
Sumber : Suaraglobal.id