Nusa Tenggara Timur|Liputan 9.co
Konflik berkepanjangan antara warga Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali berujung tragedi.
Bentrokan yang pecah pada Sabtu (18/7/2026) menyebabkan sedikitnya tiga orang meninggal dunia, lima lainnya mengalami luka-luka, serta puluhan rumah warga hangus terbakar.
Di tengah proses penanganan aparat, muncul dugaan bahwa bentrokan kali ini dipicu persoalan batas wilayah dan klaim atas sebidang lahan yang disebut sebagai lokasi rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT AKP Antonio Cortareal mengatakan, konflik tersebut berkaitan dengan sengketa batas tanah yang kembali memanas.
“Masalah batas tanah dan klaim sepihak lokasi tanah (untuk) Kopdes Merah Putih,” ujar Antonio saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Meski demikian, Antonio belum merinci sejauh mana keterkaitan rencana pembangunan Kopdes Merah Putih dengan bentrokan tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kerusuhan.
Guna mengantisipasi konflik susulan, Polda NTT mengerahkan satu peleton personel dari Markas Komando Brimob Maumere untuk memperkuat pengamanan di Kecamatan Adonara Timur.
Kemenkop Pernah Bantah Konflik Dipicu Pembangunan Kopdes
Isu mengenai lahan yang dikaitkan dengan Kopdes Merah Putih sebenarnya sempat mencuat saat bentrokan serupa terjadi pada Maret 2026. Saat itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa konflik antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak bukan disebabkan oleh pembangunan koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa perselisihan tersebut merupakan sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama antar Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang sudah ada turun-temurun,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di lokasi tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya akan menggunakan lahan yang telah berstatus clean and clear atau bebas dari sengketa.
“Saat ini pun belum ada pembangunan Kopdes Merah Putih di desa itu. Pemerintah hanya akan menggunakan tanah lahan dengan status clean and clear, tidak dalam kondisi sengketa,” tegas Zabadi.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara itu, aparat keamanan masih disiagakan di lokasi untuk mencegah bentrokan susulan, sedangkan penyelidikan mengenai penyebab pasti kerusuhan masih terus dilakukan.
Red












