Hukum

Diduga Pemasangan Tiang Provider oleh Viber Link di Pisangan Baru tak Miliki Izin

14
×

Diduga Pemasangan Tiang Provider oleh Viber Link di Pisangan Baru tak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Liputan9.co –  Pemasangan tiang internet yang dilakukan oleh perusahaan jaringan internet (Provider) di Pisangan Baru Jakarta Timur diduga tak memiliki izin. Selain itu dalam proses pemasangan tiang itu terihat kabel yang semrawut di wilayah tersebut.

Fakta ini didapat dari hasil penelusuran media suaraglobal.id terkait pemasangan tiang jaringan internet itu.

Dalam rilis yang media ini terima, perusahaan provider tersebut dalam menjalankan bisnisnya selalu melakukan pemasangan tiang besi sebagai penyangga kabel jaringan untuk menyalurkan kepada warga atau konsumen provider yang di maksud. Hal yang sama terjadi di wilayah kelurahan Pisangan Baru kecamatan Matraman Jakarta Timur.

Dimana pada saat dilakukan penelusuran oleh suara global.id pada hari Selasa (12/12/2023) di kelurahan Pisangan Baru kecamatan Matraman Jakarta Timur mulai dari RW 01 sampai RW15  diduga ada ratusan tiang provider yang baru di tanam oleh provider  Viber Link dari PT. Telemedia Komunikasi Pratama.

Dari keterangan salah satu pengawas pemasangan tiang provider tersebut (FA) menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan izin dari RW, RT setempat dan telah memberikan biaya kordinasi.

Pada saat di konfirmasi ke salah satu pengurus rukun warga (RW) yang ada di wilayah Pisangan Baru, bahwa semua pengurus RW yang berada di wilayah kelurahan Pisangan Baru kecamatan Matraman telah sepakat untuk memberikan izin kepada perusahaan provider Viber Link untuk melakukan penanaman tiang baru.

Masih menurutnya, dalam pemasangan tiang jaringan internet setiap pengurus RW diberikan kompensasi oleh Viber Link sebanyak 5 juta tiap pengurus RW serta pemasangan jaringan internet gratis ke setiap pengurus RT.

Tak berhenti sampai disitu, pada saat suaraglobal.idmenanyakan perihal izin, pengawas Viber Link tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak mendapatkan izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) kecamatan Matraman.

Sehingga Suara global.id juga melakukan konfirmasi ke Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, Beni selaku Kasi Humas Sudin Bina Marga mengatakan bahwa tidak ada izin dari KJU bina marga kecamatan Matraman terkait pemasangan tiang oleh provider Viber Link.

Adapun pemasangan tiang provider oleh perusahaan jaringan internet sangat beresiko tinggi terlebih pada saat musim hujan sebab diduga pemasangan tiang tidak sesuai prosedur umum, karena besar kemungkinan bisa roboh pada saat angin kencang akibat pengecoran yang dilakukan tidak benar.

Reporter : Irawan

Editor      : Kiki

Sumber   : Suaraglobal.id

Tinggalkan Balasan