Hukum

Rekonstruksi Kasus Kematian Anak di Tapsel, 29 Adegan Ungkap Rangkaian Peristiwa

167
×

Rekonstruksi Kasus Kematian Anak di Tapsel, 29 Adegan Ungkap Rangkaian Peristiwa

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, LIPUTAN9.CO – Sebanyak 29 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual dan kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan. Rekonstruksi digelar di Lapangan Apel Polres Tapsel, Kamis (20/08/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Adegan demi adegan diperagakan untuk membantu penyidik mengurai kembali rangkaian peristiwa yang menimpa korban, MN, warga Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais.

Kegiatan rekontruksi tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, penasihat hukum tersangka Mustaqim Hanafi Pulungan, S.H., serta puluhan warga Desa Huta Holbung. Rekonstruksi dipimpin penyidik IPTU BD Sitorus, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.

Perkara ini bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur milik warga di Desa Huta Holbung.

Saat itu, masyarakat mengevakuasi jenazah dan membawanya ke rumah duka. Namun, keluarga korban merasa ada kejanggalan mengenai penyebab kematian. Kecurigaan tersebut kemudian mendorong keluarga meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk menjalani pemeriksaan forensik.

Hasil pemeriksaan menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Dokter menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban serta indikasi korban mengalami gangguan pernapasan yang berkaitan dengan penyebab kematiannya.

Temuan forensik itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman. Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menelusuri berbagai petunjuk di sekitar lokasi kejadian.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial MH, 37 tahun. Polisi kemudian mengamankan MH dan menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan penyidik, MH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

Polisi juga menduga korban sempat dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya kembali dibawa ke pondok dan kemudian dibuang ke dalam sumur.

Rangkaian dugaan peristiwa itulah yang kemudian direkonstruksi dalam 29 adegan.

Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena penyidik perlu mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi, barang bukti, serta temuan lain yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena korbannya merupakan anak yang masih berusia enam tahun. Karena itu, proses pengungkapan tidak hanya berkaitan dengan mencari siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan berencana, kekerasan seksual terhadap anak, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari sebuah sumur, penyidik menemukan titik awal sebuah perkara. Dari hasil forensik, muncul petunjuk. Dari keterangan saksi dan tersangka, rangkaian peristiwa mulai disusun. Dan melalui 29 adegan rekonstruksi, polisi berusaha merangkai kembali apa yang sebenarnya terjadi.

Kini, pembuktian perkara tersebut akan berlanjut melalui proses hukum. Di sana, seluruh bukti, keterangan saksi, dan hasil penyidikan akan diuji untuk menentukan fakta serta pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan