SURABAYA,LIPUTAN9.CO – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Surabaya.Tiga anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban penganiayaan di lingkungan Majelis Zikir Al-Taubat yang berlokasi di Jalan Bulak Rukem II, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah adanya laporan resmi dari pihak korban.
Salah satu korban bahkan diketahui mengalami luka memar dan guratan panjang di bagian punggung yang diduga akibat tindak kekerasan fisik yang dialaminya.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 11 Juni 2026, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Laporan polisi telah diterima oleh pihak kepolisian pada 28 Mei 2026 dengan nomor LP/B/167/V/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyelidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Agung Dwi Saputro, dan Rendys Oktarias.
Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah menerima pengaduan secara lengkap pada 5 Juni 2026.
Dan saat ini tengah melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap kronologi kejadian, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini segera terungkap dan para korban mendapatkan keadilan,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Sementara itu, aktivis perlindungan anak di Surabaya yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang.
“Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan dalam lingkungan yang aman. Apapun alasannya, kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan yang selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan keagamaan.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Majelis Zikir Al-Taubat maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Keluarga korban berharap penyelidikan dapat segera dituntaskan dan apabila ditemukan unsur pidana, pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.












