Peristiwa

Belum Ada Respons Dishub, AN-PP Adukan Persoalan Traffic Light ke Wali Kota Padangsidimpuan

127
×

Belum Ada Respons Dishub, AN-PP Adukan Persoalan Traffic Light ke Wali Kota Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Padangsidimpuan, LIPUTAN9.CO – Lembaga Eksekutif AN-PP secara resmi menyampaikan surat laporan pengaduan kepada Wali Kota Padangsidimpuan terkait belum adanya tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan atas dua surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan mengenai kondisi sejumlah traffic light di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Surat pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Lembaga Eksekutif AN-PP, Willy Alfisyahri Ritonga, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB, sebagai bentuk upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dalam keterangannya kepada media, Willy menyampaikan bahwa hingga surat pengaduan tersebut disampaikan, pihaknya belum menerima jawaban maupun balasan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan atas dua surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang sebelumnya telah dikirimkan.

Menurutnya, sikap tidak adanya respons tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya keselamatan pengguna jalan yang setiap hari melintasi sejumlah persimpangan di Kota Padangsidimpuan.

“Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat. Yang kami harapkan bukan sekadar jawaban administratif, tetapi juga adanya langkah nyata dari pemerintah dalam memberikan kepastian kepada publik mengenai kondisi dan penanganan traffic light di Kota Padangsidimpuan,” ujar Willy.

Willy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat yang diterima Lembaga Eksekutif AN-PP, masih terdapat sejumlah traffic light di beberapa titik yang dilaporkan mengalami kerusakan, tidak berfungsi secara normal, bahkan mati total dalam kurun waktu yang cukup lama.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga terganggunya ketertiban pengguna jalan.

Ia menilai bahwa lampu lalu lintas merupakan salah satu fasilitas vital dalam sistem transportasi perkotaan yang memiliki fungsi strategis untuk mengatur arus kendaraan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

“Traffic light bukan sekadar pelengkap infrastruktur jalan, melainkan perangkat keselamatan yang harus dipastikan berfungsi dengan baik setiap saat. Ketika fasilitas tersebut rusak atau mati dalam waktu lama tanpa penanganan yang memadai, tentu dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” katanya.

Selain mempertanyakan kondisi traffic light yang belum berfungsi optimal, Lembaga Eksekutif AN-PP juga meminta Pemerintah Kota Padangsidimpuan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan dan pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan fasilitas lampu lalu lintas.

Permintaan tersebut mencakup informasi mengenai program pengadaan, pemeliharaan, rehabilitasi, hingga perbaikan traffic light yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan sejak Tahun Anggaran 2025.

Menurut Willy, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Ia berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai kondisi eksisting traffic light, langkah-langkah pemeliharaan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan.

Lembaga Eksekutif AN-PP berharap laporan yang telah disampaikan kepada Wali Kota Padangsidimpuan dapat segera ditindaklanjuti melalui evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah terkait serta percepatan penanganan fasilitas lalu lintas yang mengalami gangguan.

Menurut organisasi tersebut, respons cepat pemerintah sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi dan lalu lintas.

Selain itu, mereka juga berharap mekanisme komunikasi antara instansi pemerintah dengan masyarakat maupun lembaga sosial dapat berjalan lebih terbuka, sehingga setiap permohonan informasi atau klarifikasi dapat dijawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan maupun Pemerintah Kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan yang disampaikan Lembaga Eksekutif AN-PP.

Redaksi telah berupaya menyajikan informasi secara berimbang. Apabila pihak Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan maupun Pemerintah Kota Padangsidimpuan memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi, maka akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (WAR)

Tinggalkan Balasan