Peristiwa

GMRN Beri Ultimatum kepada Forkopimda, Desak Penyelesaian Polemik Surat Pernyataan Zakat ASN Secara Terbuka dan Konstitusional

373
×

GMRN Beri Ultimatum kepada Forkopimda, Desak Penyelesaian Polemik Surat Pernyataan Zakat ASN Secara Terbuka dan Konstitusional

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIPUTAN9.CO – Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Nusantara (GMRN), yang terdiri atas PB-GEMA BT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ahmadi Saleh Hasibuan dan Lembaga Eksekutif AN-PP yang dipimpin Ketua Umum Willy Alfisyahri Ritonga, kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap polemik Surat Pernyataan Kesediaan Berzakat/Infaq yang ditujukan kepada guru ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Senin (13/07/2026).

Persoalan tersebut bermula pada 2 Juni 2026, saat GMRN secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi, konfirmasi, dan keterbukaan informasi publik kepada BAZNAS Kota Padangsidimpuan terkait surat penyerahan formulir dimaksud. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, BAZNAS memberikan jawaban tertulis. Namun menurut GMRN, jawaban tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Atas dasar itu, GMRN kembali melayangkan Surat Tanggapan, Keberatan, Permohonan Klarifikasi Lanjutan, dan Keterbukaan Informasi Publik terhadap Surat BAZNAS Kota Padangsidimpuan Nomor 101/BAZNAS-PSP/V/2026, Surat Klarifikasi Nomor 107/BAZNAS-PSP/VI/2026, serta Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 100.3.4/0500/2026 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah.

Pada 17 Juni 2026, BAZNAS kembali memberikan balasan. Akan tetapi, Ketua Umum PB-GEMA BT, Ahmadi Saleh Hasibuan, menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan hukum dan administrasi yang menurutnya belum memperoleh penjelasan secara komprehensif.

Menurut Ahmadi, formulir yang dilampirkan dalam surat tersebut menggunakan identitas dan logo resmi Pemerintah Kota Padangsidimpuan serta memuat pernyataan kesediaan membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen, infak sebesar 1 persen setiap bulan, memberikan kuasa kepada bendahara gaji untuk melakukan pemotongan penghasilan, dan menyetorkannya ke rekening BAZNAS Kota Padangsidimpuan.

Ahmadi menegaskan bahwa GMRN tidak sedang mempersoalkan kewajiban syariat zakat maupun eksistensi BAZNAS sebagai lembaga resmi negara, melainkan meminta adanya kepastian hukum atas mekanisme administrasi yang diterapkan kepada ASN.

“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap kebijakan pemerintahan wajib berlandaskan asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, serta menghormati hak warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kritik yang kami sampaikan merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, bukan bentuk penolakan terhadap syariat zakat,” tegasnya.

Pada hari yang sama, 17 Juni 2026, GMRN menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Massa diterima oleh Asisten II Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, yang menyatakan kesediaannya memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak terkait. Namun hingga 13 Juli 2026, GMRN menyatakan belum menerima tindak lanjut maupun undangan resmi dari Pemerintah Kota.

Sebagai upaya lanjutan, pada 30 Juni 2026, GMRN mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Padangsidimpuan dengan menghadirkan Wali Kota, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Ketua DPRD. Surat tersebut diterima Sekretariat DPRD, namun hingga kini belum terdapat jadwal maupun tindak lanjut resmi.

Menyikapi kondisi tersebut, GMRN menyampaikan ultimatum terbuka kepada seluruh unsur Forkopimda Kota Padangsidimpuan agar tidak membiarkan persoalan yang telah menjadi perhatian publik ini berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

“Kami memberikan ultimatum kepada seluruh jajaran Forkopimda agar segera menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, dan penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing. Jangan biarkan ruang dialog dan mekanisme konstitusional diabaikan. Sikap diam terhadap aspirasi masyarakat hanya akan memperluas ruang ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” kata Ahmadi.

Ahmadi menegaskan, apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat langkah konkret berupa forum resmi maupun penyelesaian yang transparan, maka GMRN akan menggunakan seluruh mekanisme yang dijamin konstitusi, termasuk pengajuan sengketa informasi publik, penyampaian pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang, serta aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Ultimatum ini bukan ancaman, melainkan peringatan konstitusional. Negara hukum tidak boleh membiarkan persoalan publik diselesaikan dengan sikap saling menunggu. GMRN akan tetap berdiri sebagai kontrol sosial yang independen, mengawal persoalan ini sampai memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ASH)

Tinggalkan Balasan