Peristiwa

Diduga Proyek Bangunan Ruko Bertingkat di Kawasan Jembatan Gantung Jakarta Barat Tidak Berizin dan Tidak Menerapkan K3

11
×

Diduga Proyek Bangunan Ruko Bertingkat di Kawasan Jembatan Gantung Jakarta Barat Tidak Berizin dan Tidak Menerapkan K3

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIPUTAN9.CO – Sorotan publik mengarah pada sebuah proyek pembangunan ruko bertingkat di kawasan Jembatan Gantung, Jakarta Barat.

Proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja. Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, masker, sarung tangan, kacamata pelindung, pelindung telinga (ear plug), maupun seragam kerja proyek.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Selain itu, muncul dugaan bahwa proyek yang berdiri berdiri di atas lahan yang status legalitasnya belum dapat dipastikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi apakah lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bentuk hak atas tanah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila benar proyek tersebut belum memiliki PBG, maka berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan konstruksi, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan sesuai prosedur hukum.

Penegakan sanksi dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Di sisi lain, penerapan K3 merupakan kewajiban setiap pelaksana konstruksi.

Kelalaian dalam menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Masyarakat berharap instansi terkait seperti Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat beserta dinas teknis yang berwenang, melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut, termasuk perizinan bangunan, status lahan, serta penerapan standar K3 di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, pelaksana proyek, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang. (HR)

Tinggalkan Balasan