Peristiwa

Miris, Kepala Desa Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun

14
×

Miris, Kepala Desa Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, LIPUTAN9.CO – Kewajiban pemerintah Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran setiap akhir tahun anggaran sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Aturan utama pelaporan tersebut mencakup jenis, kewajiban, dan batas waktu penyampaian laporan.

Salah satu penggiat anti korupsi yang selalu kritis dalam memerangi duga-dugaan penyalahgunaan uang negara, Antri TT, sebagai seorang Kabiro salah media online dan jurnalis menggali informasi yang akurat dan akuntabel.

Kepada awak media, Antri TT, menyampaikan ada beberapa kepala desa belum membuat laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.

“Ya dari penelusuran saya bersama tim di lapangan dengan mendatangi beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kalau ada beberapa kepala desa belum menyampaikan laporan kepada BPD, Ini jadi pertanyaan besar karna BPD adalah sebagai badan pengawas di desa, namun sebaliknya,” ungkapnya, Sabtu (27/06/2026).

Sedangkan jelas setiap tahun nya kepala desa wajib membuat beberapa jenis laporan pokok setiap akhir tahun anggaran, 1. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): Laporan yang memuat penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun. Laporan ini disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. LKPJ (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): Laporan yang memuat capaian program dan kegiatan selama 1 tahun anggaran, yang disampaikan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa: Laporan keuangan yang wajib dilaporkan kepada Bupati. 2. Batas Waktu Penyampaian LKPJ (kepada BPD): Disampaikan secara tertulis setiap akhir tahun anggaran. LPPD (kepada Bupati/Walikota): Wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan APBDesa: Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa akhir tahun harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. 3. Sanksi Keterlambatan jika kepala desa lalai dan tidak menyampaikan laporan tepat waktu, berdasarkan undang-undang, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa: Teguran lisan atau tertulis oleh Bupati/Wali Kota. Apabila teguran tidak diindahkan, dapat berujung pada pemberhentian sementara atau pengenaan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Karena sudah lewat batas waktu kepala desa dalam membuat laporan, dalam waktu dekat ini saya bersama tim akan mendatangi BPMD musi rawas menyampaikan beberapa tuntunan, salah satunya untuk memberikan sangsi kepada kepala desa yang belum menjalani kewajibannya,” tutup antri.

Tinggalkan Balasan