Padangsidimpuan, Liputan9.co – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Data Desa/Kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang berlangsung di Aula SMKN 1 Padangsidimpuan, Kamis (25/06/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan terkait pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran berbagai program bantuan sosial dan layanan pemerintah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Ihram Kurnia Agustan, Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan Zufri Nasution, S.Pd., para camat, lurah dan kepala desa se-Kota Padangsidimpuan, SDM Program Keluarga Harapan (PKH), serta operator data desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, data harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan main-main dengan pelayanan kepada masyarakat, jangan main-main dengan data, dan jangan main-main dengan bantuan pemerintah,” tegas Letnan Dalimunthe.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai upaya mewujudkan satu data kesejahteraan yang terintegrasi dan menjadi acuan seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Menurutnya, basis data sosial ekonomi harus dimulai dari tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan, sehingga seluruh data yang masuk benar-benar telah melalui proses pengecekan secara langsung berdasarkan nama dan alamat penerima manfaat atau by name by address.
“Pendataan harus berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu saya berharap seluruh stakeholder dapat saling bahu-membahu memastikan data yang muncul benar-benar terverifikasi dan tervalidasi,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa DTSEN merupakan sistem data yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi sosial ekonomi masyarakat. Salah satu konsep utama dalam DTSEN adalah pembagian masyarakat ke dalam kelompok kesejahteraan yang disebut desil.
Fikri dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa seluruh data dalam DTSEN dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraan individu maupun keluarga.
“Desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat. Jumlah setiap desil relatif sama. Jika ada warga yang masuk dalam kelompok tertentu, maka akan ada yang bergeser keluar karena sistem pemeringkatan terus diperbarui berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan posisi desil dapat terjadi sesuai hasil pembaruan data pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Oleh karena itu, pemutakhiran data dilakukan secara berkala melalui kolaborasi berbagai instansi terkait.
Menurutnya, setiap usulan data baru harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat sebenarnya.
Pada sesi diskusi, sejumlah lurah menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini ditemui dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial.
Lurah Tanobato, Tahtim Siregar, M.A., mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut karena dinilai mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait pengelolaan data kesejahteraan masyarakat.
Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, salah satunya terkait anak dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara ekonomi tergolong kurang mampu namun tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
“Di lapangan masih ditemukan anak dari keluarga PNS yang kondisi ekonominya sebenarnya tidak mampu, tetapi tidak terakomodasi sebagai penerima bantuan karena status orang tuanya sebagai ASN. Ini menjadi salah satu persoalan yang sering disampaikan masyarakat,” katanya.
Tahtim berharap masyarakat yang telah diusulkan namun belum menerima bantuan sosial dapat segera memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui forum ini kami berharap ada realisasi nyata terhadap usulan-usulan yang telah disampaikan sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Padangmatinggi Lestari berharap program bantuan sosial dapat lebih memperhatikan sektor pendidikan.
Menurutnya, bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) sangat dibutuhkan oleh banyak siswa dari keluarga kurang mampu.
“Kami berharap prioritas bantuan sosial juga menyentuh ranah pendidikan sehingga lebih banyak siswa yang dapat memperoleh KIP dan melanjutkan pendidikan dengan baik,” katanya.
Hal senada disampaikan Lurah Sitamiang Baru yang mempertanyakan mekanisme dan prosedur agar data masyarakat yang diusulkan dapat masuk ke dalam sistem DTSEN.
Selain itu, ia juga berharap warga yang memenuhi syarat dapat memperoleh manfaat Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan gratis.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Eva Julianti Hasibuan, S.Sos, menjelaskan bahwa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menurut Eva, penerima KIP pada umumnya berasal dari kelompok masyarakat desil 1 dan desil 2 yang tergolong paling rentan secara ekonomi, meskipun tetap melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Zufri Nasution, S.Pd., menjelaskan bahwa bantuan sosial pemerintah terdiri dari berbagai program, mulai dari bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
“Bantuan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat. Mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpotensi menerima berbagai manfaat sesuai ketentuan masing-masing program,” jelas Zufri.
Ia menegaskan bahwa perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan proses verifikasi, validasi, serta pembaruan data secara berjenjang.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai status bantuan sosial, pemerintah telah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses masyarakat. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada pada proses verifikasi dan penetapan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, kami yakin seluruh proses pendataan dapat berjalan lebih baik. Bahkan persoalan sekecil apa pun akan kami tanggapi dan tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Zufri juga melaporkan kepada Wali Kota bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan terhadap DTSEN guna mewujudkan data kesejahteraan sosial yang lebih tepat sasaran.
“Kami menyadari masih terdapat keterbatasan dan data yang belum sepenuhnya akurat. Karena itu kami berharap pemanfaatan aplikasi dan sistem yang tersedia dapat diterapkan secara maksimal oleh kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi DTSEN sebagai instrumen utama perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial yang lebih efektif.
Seluruh peserta diharapkan mampu memahami mekanisme pengelolaan data, proses verifikasi dan validasi, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghasilkan data yang akurat.
Dengan adanya pemahaman yang sama antara pemerintah daerah, desa, kelurahan, dan instansi terkait, diharapkan seluruh program kesejahteraan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Semoga arahan Bapak Wali Kota dapat diterapkan di desa dan kelurahan masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud secara maksimal,” tutup Zufri Nasution. (AHN)












