Berita

Diduga Proyek Gerbang Loket UPT KIR Ujung Menteng Belum Dilengkapi Perizinan dan Penerapan K3 Disorot

13
×

Diduga Proyek Gerbang Loket UPT KIR Ujung Menteng Belum Dilengkapi Perizinan dan Penerapan K3 Disorot

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA TIMUR, LIPUTAN 9.CO

Aktivitas pembangunan gerbang loket di area kantor UPT KIR Ujung Menteng, Jakarta Timur, menjadi sorotan.

 

Proyek yang diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang tersebut diduga belum dilengkapi perizinan yang diperlukan serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum optimal.

 

Pantauan awak media pada 9 September 2026 menunjukkan adanya sejumlah pekerja yang tengah melakukan aktivitas pembangunan.

 

Di lokasi juga terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator (beko) yang digunakan dalam pekerjaan.

 

Berdasarkan pengamatan di lapangan, jumlah pekerja yang terlihat saat peliputan diperkirakan sekitar 12 orang.

 

Namun, jumlah tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan kondisi saat awak media berada di lokasi.

 

Informasi mengenai kelengkapan perizinan proyek juga masih perlu dikonfirmasi kepada instansi dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan tersebut.

 

*Respons Koordinator UPT KIR Ujung Menteng Dipertanyakan*

Awak media berupaya meminta penjelasan kepada oknum yang disebut sebagai koordinator UPT KIR Ujung Menteng berinisial AR mengenai kegiatan pembangunan tersebut.

 

Berdasarkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang dihimpun awak media,respons yang diterima disebut hanya berupa pesan singkat.

 

Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai proyek tersebut, awak media memperoleh jawaban yang dinilai belum memberikan informasi substantif.

 

Sikap tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi terkait kegiatan pembangunan yang berlangsung di lingkungan UPT KIR Ujung Menteng.

 

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status proyek, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, maupun dokumen perizinan pembangunan tersebut.

 

*Pekerja Sebut Proyek Berjalan Sekitar Enam Bulan*

Sementara itu, seorang pekerja yang ditemui awak media dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan memberikan keterangan bahwa pembangunan gerbang loket tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

 

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana proyek atau instansi terkait,Selain persoalan perizinan, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.

 

Pada pekerjaan konstruksi, penerapan K3 penting untuk memastikan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi terlindungi dari potensi kecelakaan.

 

Risiko pekerjaan konstruksi dapat mencakup pekerja terjatuh, tertimpa material, terkena alat berat, maupun risiko lainnya apabila prosedur keselamatan, penggunaan alat pelindung diri (APD), rambu keselamatan, dan pengawasan tidak diterapkan secara memadai.

 

Perizinan dan K3 Perlu Diverifikasi

 

Dugaan mengenai tidak adanya perizinan pembangunan maupun tidak optimalnya penerapan K3 tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.

 

Untuk bangunan gedung, status persetujuan dan pemenuhan persyaratan teknis perlu dipastikan melalui dokumen resmi yang dimiliki pemilik atau pengelola bangunan serta instansi pemerintah yang berwenang.

 

Demikian pula penerapan K3 pada pekerjaan konstruksi perlu dilihat berdasarkan kondisi aktual dilapangan,dokumen keselamatan kerja, penggunaan APD, prosedur kerja, serta pengawasan terhadap para pekerja.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun keselamatan kerja, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

*Minta Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan*

Atas munculnya dugaan tersebut, masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan gerbang loket di UPT KIR Ujung Menteng, termasuk memeriksa legalitas pembangunan, pihak pelaksana, sumber pembiayaan, kesesuaian konstruksi, serta penerapan standar K3.

 

Transparansi diperlukan agar pembangunan fasilitas publik tidak menimbulkan persoalan hukum maupun risiko keselamatan bagi pekerja dan masyarakat yang beraktifitas di sekitar lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan penjelasan resmi secara lengkap terkait dugaan perizinan dan penerapan K3.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan