Berita

Dugaan Kongkalikong Proyek Pemkot Surabaya, Vendor Ditunjuk Langsung Lewat RKS, Pejabat Sebut Ikut Aturan

45
×

Dugaan Kongkalikong Proyek Pemkot Surabaya, Vendor Ditunjuk Langsung Lewat RKS, Pejabat Sebut Ikut Aturan

Sebarkan artikel ini

 

SURABAYA, LIPUTAN 9.CO

Selasa,8 September 2026

Isu ketidakberesan kembali menerpa birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini, dugaan monopoli dan praktik ‘kongkalikong’ muncul dalam proses pengadaan barang untuk proyek pemkot. Kuat dugaan, pembuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) secara sepihak telah mengunci pemenang tender dengan mencantumkan nama vendor tertentu, tanpa melalui proses lelang yang transparan.

 

Kecurigaan ini semakin menguat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang melibatkan pihak yang diduga kuat merupakan oknum di lingkungan Pemkot Surabaya dan pihak kontraktor atau pelaksana proyek. Dalam percakapan tersebut, terlihat jelas adanya instruksi untuk menggunakan vendor tertentu yang sudah direkomendasikan dalam dokumen RKS.

“Untuk project pemkot surabaya memang ada rekomendasi vendor yang tercantum pada RKS pak. kami mengikuti RKS tersebut,” tulis salah satu pihak dalam percakapan tersebut. Lebih jauh, pihak tersebut menegaskan, “jadi kemarin kami order di vendor tsb pak.”

 

Percakapan ini mengindikasikan adanya praktik ‘penunjukan langsung’ yang terselubung di balik kedok dokumen RKS. Padahal, sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi. Pencantuman nama vendor atau merek tertentu secara spesifik dalam RKS, tanpa adanya alasan teknis yang kuat dan melalui prosedur yang benar, merupakan indikasi kuat adanya upaya mengarahkan pemenang tender atau monopoli.

Menanggapi hal ini, [Nama Narasumber, misal: Pengamat Kebijakan Publik], menilai praktik semacam ini sangat mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara. “RKS seharusnya berisi spesifikasi teknis dan kualifikasi yang dibutuhkan, bukan langsung menunjuk merek atau vendor tertentu. Jika ini benar terjadi, ini adalah bentuk pelanggaran serius dan patut diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dalamnya,” tegasnya.

Isu ini semakin memanas mengingat adanya dorongan kuat dari pemerintah pusat maupun daerah untuk memprioritaskan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) atau produk lokal. Namun, dalam kasus ini, penunjukan vendor tertentu yang diduga bukan produsen lokal, justru bertentangan dengan semangat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kongkalikong dalam pengadaan barang proyek ini. Publik berharap agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, segera mengusut tuntas temuan ini dan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran

Red

Tinggalkan Balasan