Berita

Warga Diatas Tanah PT Ariatama: Antara Penguasaan Fisik dan Kedudukan Hukum

13
×

Warga Diatas Tanah PT Ariatama: Antara Penguasaan Fisik dan Kedudukan Hukum

Sebarkan artikel ini

Makasar, Liputan 9.co

Persoalan tanah di Bitoa, Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, perlu ditempatkan secara jernih. Keberadaan warga yang telah lama menempati sebuah kawasan tidak serta-merta dapat dipahami sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut.

Dalam hukum pertanahan, menguasai secara fisik tidak selalu berarti memiliki secara hukum.

Dalam konteks tanah yang menjadi hak PT Ariatama, pertanyaan yang penting bukan semata-mata sudah berapa lama warga tinggal di sana.

Pertanyaannya adalah:

Atas dasar apa warga pertama kali menempati tanah tersebut? Menempati Tanah Orang Lain Harus Memiliki DasarSetiap penguasaan atas tanah memiliki sejarah.

Ada yang memperoleh karena jual beli, hibah, warisan, dan ada pula yang menempati karena izin atau sewa. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Dalam persoalan Bitoa, dari kronologi yang berkembang, sebagian warga pada awalnya memperoleh kesempatan menempati tanah melalui hubungan sewa dengan pihak yang sebelumnya dipercaya menjaga atau menguasai objek tersebut.

Jika demikian, maka dasar awal penguasaan warga harus dibaca sebagai hubungan penggunaan tanah, bukan langsung sebagai hubungan kepemilikan.

Apalagi jika sejak awal terdapat kesepakatan bahwa apabila tanah tersebut sewaktu-waktu akan digunakan oleh pihak yang berhak, penghuni akan meninggalkan objek.

Izin menempati bukan penyerahan kepemilikan.Demikian pula, sewa bukan berarti jual beli.Ketika Penguasaan Berpindah

Persoalan menjadi semakin panjang ketika orang yang pertama kali menyewa kemudian menyewakan kembali kepada orang lain.Kemudian orang berikutnya melakukan hal yang sama.

Penguasaan berpindah dari satu orang ke orang lain dan berlangsung dalam waktu yang panjang, bahkan sampai kepada generasi berikutnya.Di sinilah muncul pertanyaan penting.

Apakah orang yang menerima penguasaan dari penyewa pertama otomatis mendapatkan hak yang lebih kuat atas tanah tersebut?

Tentu tidak sesederhana itu.Sebab seseorang tidak dapat memberikan hak yang lebih besar daripada hak yang dimilikinya.

Kalau seseorang hanya mempunyai hak untuk menempati atau menggunakan berdasarkan sewa, maka pemberian kepada orang lain tidak serta-merta berubah menjadi pemberian hak kepemilikan.Penguasaan bisa berpindah. Tetapi hak tidak otomatis ikut berpindah.

Lama Tinggal Bukan Satu-Satunya UkuranKami memahami bahwa warga yang telah tinggal puluhan tahun di sebuah tempat akan memiliki ikatan sosial dan emosional dengan lingkungan tersebut.,itu adalah realitas sosial yang harus dihormati.

Namun hukum tidak hanya melihat lamanya seseorang berada di suatu tempat.Hukum juga melihat bagaimana seseorang memperoleh penguasaan tersebut.

 

PP Nomor 24 Tahun 1997 memang mengenal penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai salah satu keadaan yang dapat digunakan dalam pembuktian tertentu. Tetapi ketentuan tersebut tidak berarti bahwa setiap orang yang tinggal di atas tanah selama 20 tahun otomatis menjadi pemilik. Ada persyaratan mengenai itikad baik, penguasaan secara terbuka, tidak adanya keberatan, keterangan saksi, serta proses penelitian dan pendaftaran.

Karena itu, kalimat “kami sudah tinggal di sini puluhan tahun” tidak boleh berdiri sendiri.Harus dilanjutkan dengan pertanyaan:“Kami tinggal berdasarkan alas hak apa?”Tanah Milik Pihak Lain Tetap Harus Dihormati

PT Ariatama sebagai pihak yang memiliki kepentingan dan dasar hak atas tanah tersebut tentu mempunyai hak untuk menggunakan dan mengelola tanahnya sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, warga yang selama ini tinggal di sana juga memiliki kepentingan sosial yang harus dipertimbangkan.Keduanya tidak harus dipertentangkan.

Yang perlu diluruskan adalah kedudukan hukum masing-masing.Warga tidak harus dianggap sebagai musuh.

Tetapi warga juga tidak dapat menjadikan keberadaan mereka di atas tanah sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik mereka.Jika warga memiliki dokumen atau alas hak, tentu harus diberikan ruang untuk menunjukkan dan mempertahankannya melalui mekanisme hukum.

Namun apabila penguasaan hanya berasal dari izin atau sewa, maka posisi tersebut juga harus dipahami sesuai dengan batas hukum yang melahirkannya.Jangan Sampai Cerita Menggantikan Alas Hak

Salah satu persoalan dalam konflik tanah yang berlangsung lama adalah ketika cerita akhirnya menggantikan dokumen.Seseorang berkata:“Tanah ini sudah ditempati orang tua saya.”Lalu generasi berikutnya mengatakan hal yang sama.

Kemudian cerita tersebut diwariskan kembali.Lama-kelamaan, cerita itu dianggap sebagai bukti kepemilikan.Padahal hukum membutuhkan lebih dari sekadar cerita.

Siapa yang memberikan tanah itu?

Dalam kapasitas apa?

Apakah ada perjanjian?

Apakah ada bukti peralihan hak?

Apakah ada dokumen pertanahan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus dijawab.

Sebab tanah tidak berpindah hak hanya karena berpindah cerita.

Warga Perlu Mendapat Penjelasan yang JernihKarena itu, warga Bitoa perlu memperoleh informasi yang terang mengenai posisi hukum mereka.

 

Bukan untuk menakut-nakuti.Bukan untuk mengintimidasi.Dan bukan pula untuk membenarkan tindakan sepihak.

Tetapi agar setiap orang memahami bahwa tinggal di atas tanah milik pihak lain mempunyai konsekuensi hukum.

Bagi warga yang memiliki dokumen atau alas hak, tunjukkan dan pertahankan melalui jalur yang tersedia.

Bagi warga yang tidak memiliki alas hak, persoalan tersebut juga harus diselesaikan secara terbuka dan manusiawi.

Yang terpenting, masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.Semua pihak harus kembali kepada fakta dan dokumen.

Menjaga Hak, Menghormati Warga

Pada akhirnya, persoalan Bitoa harus dikembalikan pada prinsip sederhana:hak atas tanah tidak otomatis hilang hanya karena tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh orang lain.

Sebaliknya, warga yang telah lama tinggal juga tidak boleh diperlakukan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Karena itu, penyelesaian harus mampu membedakan antara hak, izin, sewa, penguasaan dan kepemilikan.

Jika warga memiliki alas hak, tunjukkan dan perjuangkan melalui mekanisme hukum.

Jika penguasaan hanya berasal dari izin atau sewa, maka posisi tersebut juga harus dipahami sesuai dengan dasar awalnya.

Menempati bukan berarti memiliki.Lama tinggal bukan otomatis menjadi hak milik.

Dan penguasaan fisik tidak dengan sendirinya menghapus hak pihak yang memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.

 

Bagi kami, persoalan Bitoa bukan alasan untuk saling bermusuhan.

 

Ini adalah momentum untuk membuka kembali sejarah penguasaan tanah secara jernih, menempatkan setiap pihak sesuai kedudukan hukumnya, dan menyelesaikan persoalan melalui cara yang bermartabat.

 

Hak harus dihormati. Warga harus dimanusiakan. Dan hukum harus menjadi jalan penyelesaian.

Red

Tinggalkan Balasan