BeritaNasionalPemerintahan

DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya: Wajib Diketahui Publik Yang Hendak Mendaftarkan Anaknya Sekolah Tingkat, SD/MI, SMP/MTS Ataupun SMA/SMK/MA Tidak Ada Pungutan Biaya PPDB Atau Biaya Lainnya, Jika Ada Laporkan!!!

63
×

DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya: Wajib Diketahui Publik Yang Hendak Mendaftarkan Anaknya Sekolah Tingkat, SD/MI, SMP/MTS Ataupun SMA/SMK/MA Tidak Ada Pungutan Biaya PPDB Atau Biaya Lainnya, Jika Ada Laporkan!!!

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Jabar | Liputan9.co – Sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap masyarakat dan pentingnya pendidikan untuk seluruh anak bangsa serta memberitahukan dasar-dasar larangan adanya pungutan biaya dari segala bidang atau hal apapun yang ada didalam ruang lingkup Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang sudah dibebankan sepenuhnya dala komponen dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) disetiap Sekolahan terhadap seluruh masyarakat atau wali murid yang selama ini masih banyak yang tidak memahaminya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a) pengumuman pendaftaran, (b) pendaftaran, (c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d) pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e) daftar ulang. Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun peraturan dan ketentuan tersebut diatas tidak membuat gentar sejumlah oknum Kepala Sekolah yang masih saja melakukan sejumlah pungutan liar dengan berbagai macam modus yang sudah jelas sangat tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun.

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengecam keras para oknum pelaku yang masih marak terjadi disejumlah sekolah yang memungut dan membebankan sejumlah biaya sekolah yang sudah dibiayai oleh Pemerintah melalui penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya tidak dibebankan lagi terhadap masyarakat (Wali Murid) atau siswa-siswinya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya selama ini.

Seperti yang dikatakan Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang saat memberi penjelasan kepada beberapa anggotanya untuk terus melaksanakan tugas kegiatan Jurnalisnya sebagai alat kontrol sosial khususnya di Bidang Pendidikan. Chandra menegaskan, salah satu wujud kepedulian Pemerintah terhadap Bidang Pendidikan untuk mengurangi beban masyarakat ditengah terpuruknya kondisi perekonomian saat ini akibat pandemi covid 19, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2021 bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a) pengumuman pendaftaran, (b) pendaftaran, (c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d) pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e) daftar ulang.

Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Dari seluruh peraturan tersebut diatas, sedah sangat jelas bahwa seluruh sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Negeri tidak diperbolehkan lagi membebankan terlebih memungut biaya dari jenis apapun terhadap masyarakat (Wali Murid) ataupun siswa-siswi nya yang sudah dibiayai oleh Pemerintah melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan dalih atau alasan apapun, jika masih ada ditemukan khususnya di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, maka segera laporkan siapapun oknum yang telah berani memungutnya dengan segala modus atau alasan apapun tanpa terkecuali”, Tegas Chandra.

Selain hal tersebut diatas, Chandra pun menegaskan, pembebasan sejumlah biaya yang sudah ada dalam komponen Biaya Operasional Sekolah (BOS) bukan hanya berlaku untuk tingkat TK, SD, SMP, SMA atau SMK saja, namun untuk tingkat MI, MTS dan MA Negeri pun sangat dilarang keras memungut biaya sejumlah biaya yang sudah ada dalam komponen dana BOS yang salah satunya adalah biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Seperti yang dikatakannya dengan tegas oleh Chandra, Madrasah Negeri dilarang keras memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru. Larangan itu diberikan karena biaya pendaftaran sudah ada dalam komponen BOS sebagaimana diatur dalam Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

” Di dalam Peraturan PPDB untuk tingkat MI, MTS ataupun MA , pada saat madrasah melaksanakan pendaftaran siswa baru dilarang menarik dana dalam bentuk apapun karena di BOS ada komponen pembiayaan untuk itu,” tegas Chandra.

Setiap musim pendaftaran masuk madrasah baik itu MI, MTS ataupun MA Negeri di beberapa tempat, proses sosialisasi sudah dilakukan oleh beberapa madrasah ke lembaga-lembaga pendidikan yang menjadi sasarannya. Sehubungan itu, ada keluhan masyarakat terkait adanya biaya formulir pendaftaran masuk Madrasah Negeri. Padahal Pasal 29 PPDB yang mengatur soal biaya dengan tegas menyebutkan bahwa biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat MI, MTs, dan MA Negeri dari Dana BOS dan BOP (ayat 1).

Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, Mts dan MA Swasta diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan seluruh anggota pengurus Komite Madrasah yang diketahui Kepala Kankemenag up. Kasi Mapenda Kota/Kabupaten dengan tidak memberatkan orang tua Peserta Didik (ayat 2).

Lebih dari itu, ditegaskan juga bahwa Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut biaya dana dari orang tua/wali siswa (ayat 4).

“Madrasah semestinya mentaati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Complience atau ketaatan terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan terkait dengan PPDB akan membantu madrasah mendapatkan citra yang tetap baik di tengah persepsi baik masyarakat terhadap madrasah saat ini, Madrasah dilarang memungut biaya pendaftaran karena itu sudah ada di komponen BOS,” tandas Chandra.

Selain menerangkan tentang peraturan dan pedoman larangan keras biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) diruang lingkup Madrasyah baik MI, MTS ataupun MA Negeri diatas, Sekretaris DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Iwan Rudiawan juga menerangkan dasar hukum larangan keras bentuk sumbangan atau pungutan biaya diruang lingkup sekolah khususnya tingkat MI, MTS ataupun MA Negeri yaitu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 962 Tahun Pelajaran 2016-2017, dalam Bab VII Pasal 22 Tentang Biaya, serta adapun berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Raudhatul Atfhal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun ajaran 2021-2022 Bab II tentang tata cara penerimaan peserta didik baru huruf G ayat 1dan 2.

” Dasar Hukum yang sangat mengatur larangan keras pungutan biaya dalam bentuk apapun khususnya untuk biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) ditingkat sekolah MI, MTS ataupun MA sudah sangat jelas tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 962 Tahun 2016-2017 Bab VII tentang Kepanitiaan dan Pembiayaan Pasal 22 ayat 1 sampai 5, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Raudhatul Atfhal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Negeri ataupun Kejuruan tahun pelajaran 2021-2022 Bab II Huruf G ayat 1 dan 2 yang menegaskan, (Ayat 1) Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik; (Ayat 2) Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan”, Tegas Iwan.
Redaksi

Tinggalkan Balasan