ArtikelBerita

DPRD Umumkan Penetapan Pasangan Bupati Dan Wabup Sampang Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

121
×

DPRD Umumkan Penetapan Pasangan Bupati Dan Wabup Sampang Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

Sebarkan artikel ini
Suasana Penandatanganan BA Rapat Paripurna agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati Dan Wabup Sampang Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, Kamis (13/02/2025)

SAMPANG,LIPUTAN9.CO-Rangkaian kontestasi Pilkada Kabupaten Sampang telah final ditandai Putusan Majelis Hakim MK, Rabu (05/02/2025),
Dimana dalam pokok permohonan :
MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA.

1. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon;

2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Menindaklanjuti putusan MK, Kamis (05/02/2025), KPU Sampang menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Sampang terpilih hasil Pilkada 27 Nopember 2024 lalu yakni H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh).

Rapat Pleno Terbuka dimaksud dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pasca putusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis, (06/02/2025).

Dan pada hari Jumat, (07/02/2025) bertempat di aula Balai Pertemuan Umum (BPU), KPU Sampang secara resmi menyerahkan dokumen SK Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024 kepada DPRD Sampang yang diterima Ketuanya, Rudi Kurniawan

Dan selanjutnya Ketua DPRD didampingi unsur Wakil Pimpinan yang lain siang ini, Kamis (13/02/2025) menggelar dan membuka Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.

Rapat ini digelar di Graha Paripurna secara internal dan hanya dihadiri para anggota DPRD, unsur KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang.

Berikut landasan yuridis digelarnya Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 yang dibacakan secara tertulis oleh Sekretaris DPRD, H. Moh Anwar Abdullah, SE.,MM :
1. Keputusan KPU Kabupaten Sampang No. 1209 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Sampang tanggal 6 Desember 2024;
2. Putusan MK RI No. 237/PHPU/BUP-XXXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wabup Sampang tahun 2024 tanggal 5 Pebruari 2025;
3. Keputusan KPU Nomor 4 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sampang tahun 2024 tanggal 6 Pebruari 2025;
4. Surat Ketua KPU Kabupaten Sampang kepada Ketua DPRD Kabupaten Sampang tanggal 6 Pebruari 2025 Nomor : 031/PL.02.7-SD/3527/2025 perihal : Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Sampang dalam Pemilihan tahun 2024.

Maka dengan ini diumumkan Hasil Penetapan Pasangan Bupati Dan Wabup Sampang Terpilih
Masa Jabatan 2025-2030 sebagai berikut :
1. H. Slamet Junaidi adalah Bupati Sampang Terpilih masa jabatan 2025-2030;
2. H. Ahmad Mahfudz adalah Wakil Bupati Sampang Terpilih masa jabatan 2025-2030.

 

(Fz)

Tinggalkan Balasan