Berita

Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Jangan Dibiarkan Menguap LSM Tamperak Desak Kejatisu Buka Terang Status Penanganan Perkara

93
×

Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Jangan Dibiarkan Menguap LSM Tamperak Desak Kejatisu Buka Terang Status Penanganan Perkara

Sebarkan artikel ini

 

Panyabungan, Liputan9.co

LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022–2023 yang hingga kini dinilai masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

Desakan tersebut disampaikan setelah LSM Tamperak secara resmi menyampaikan laporan dan data tambahan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran stunting yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berjalan.

 

> “Jangan sampai perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas ini berakhir tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan penyimpangan tersebut telah dituntaskan, masih didalami, atau justru dihentikan. Kepastian hukum adalah hak publik,” tegas Yakub.

 

Menurutnya, persoalan dana stunting tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa karena program tersebut merupakan program prioritas nasional yang bertujuan menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

 

Ironisnya, di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan penurunan stunting, justru muncul berbagai pertanyaan mengenai efektivitas program, penggunaan anggaran, serta dugaan penyimpangan yang telah menjadi perhatian publik selama beberapa tahun terakhir.

 

Perhatian terhadap persoalan ini bukan tanpa alasan. Pada Sidang Paripurna DPRD Mandailing Natal terkait LKPJ Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD secara resmi meminta Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap anggaran stunting dan menegaskan bahwa pengelolaan program tersebut harus transparan, akuntabel, serta tidak berhenti pada aspek administratif semata.

 

Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengingatkan bahwa program penanganan stunting memiliki kerawanan korupsi mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan hingga pengawasan.

 

Karena itu, menurut Tamperak, setiap dugaan penyimpangan dalam program stunting harus diperlakukan sebagai persoalan serius yang menyangkut kepentingan masyarakat dan hak anak-anak yang menjadi sasaran program.

 

LSM Tamperak menilai bahwa semakin lama status penanganan perkara ini tidak dijelaskan kepada publik, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

> “Yang berbahaya bukan hanya korupsinya jika benar terjadi. Yang juga berbahaya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat akibat tidak adanya kepastian mengenai bagaimana perkara ini ditangani,” katanya.

 

Tamperak menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi siapa pun dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demikian, lembaga tersebut berpandangan bahwa prinsip transparansi harus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum.

 

Menurut Yakub, apabila hasil pemeriksaan memang tidak menemukan unsur tindak pidana, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilanjutkan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

 

LSM Tamperak juga mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung Republik Indonesia yang meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk berani menangani perkara-perkara korupsi besar yang berdampak luas terhadap masyarakat.

 

Pesan tersebut dinilai relevan dengan dugaan penyimpangan dana stunting karena menyangkut program strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar serta menyentuh langsung kepentingan masyarakat rentan.

 

> “Kejaksaan adalah benteng terakhir kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu kami berharap Kejatisu tetap berdiri di garis depan untuk mengungkap perkara ini secara terang dan tuntas,” ujar Yakub.

 

Sebagai bentuk komitmen pengawalan publik, LSM Tamperak menyatakan akan terus menyampaikan data, dokumen, dan informasi tambahan yang diperoleh dari hasil pendalaman lapangan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan negara.

 

Bagi Tamperak, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi anggaran, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

 

Dana stunting dialokasikan untuk melindungi anak-anak dari ancaman gagal tumbuh. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan dugaan penyimpangan dana stunting menguap tanpa kejelasan, dan jangan biarkan publik menunggu tanpa kepastian hukum,” tutup Yakub.

Red

Tinggalkan Balasan