JAKARTA | Liputan9.co – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Pusat. Senin (08/01/2024).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi persnya menjelaskan pada bulan Desember 2023 Polres Metro Jakarta Pusat mendapat laporan dari keluarga terkait pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif dan kemudian di amankan satu orang berinisial RT (57), Senin (08/01/2024).
Lanjut AKBP Anton, diketahui ternyata kejadian kejih ini sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun. Dimana korban berinisial (Si) ini ditarik terus diajak ke kamar terus pintu ditutup dan tersangka memberikan uang sebesar Rp.5000 serta mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.
Menurut pengakuan tersangka ketika di wawancarai awak media dirinya sudah melakukan pelecehan terhadap AAP (11) Sebanyak 2 kali dirumahnya.
“Saya sudah menganggap anak itu sebagai anak sendiri, anak itu sangat manja dengan saya dan akhirnya saya khilaf melakukan itu, saya melakukan sudah 2 kali,” kata RT
Atas kasus tersebut pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman maximal 15 tahun penjara.
Reporter : Eko H
Editor : Kiki