GIANYAR, Liputan9.co – Polres Gianyar menetapkan VJ, Owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort bersama M, mekanik Ayu Terra Resort menjadi tersangka atas kecelakaan maut jatuhnya lift inclined di wilayah Ubud, Kecamatan Kedewatan, Kabupaten Gianyar, yang menewaskan 5 orang karyawannya, (1/9) lalu.
Kapolres Gianyar, AKBP. Ketut Widiada didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP. Ario Seno Wimoko serta Kasihumas Polres Gianyar Iptu. Nyoman Tantra, menyampaikan, setelah mendalami proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti serta permintaan keterangan 26 saksi dan 6 ahli, ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam putusnya kabel sling lift inclined di Ayu Terra Resort.
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, dan hasil lab forensik polri serta didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan dari penyidik bahwa, sudah terdapat lebih dari 2 alat bukti untuk menentukan tersangka dalam jatuhnya lift di Ayu Terra Resort pada hari jumat 1 September 2023, sehingga menyebabkan 5 orang karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia,” ungkap Kapolres dalam press conference di hadapan awak media baik online, elektronik, maupun cetak, selasa (26/9/2023) pukul 10.30 Wita.
Kapolres menambahkan, terhadap tersangka VJ disangkakan dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat (3) UU Ri Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Sedangkan tersangka M, mekanik Ayu Terra Resort disangkakan dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017, tentang keselamatan dan kesehatan kerja Elevator serta Excalator Jo Pasal 190, Jo Pasal 87 UU RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Di tempat terpisah Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP. Ario Seno Wimoko saat diwawancarai media Nasionalxpos.co.id menyampaikan, selain meminta keterangan 26 saksi dan 6 orang ahli, Polres Gianyar juga meminta keterangan ahli dari Bidlabfor dan Kementerian Tenaga Kerja.
“Selain keterangan 26 saksi dan 6 orang ahli, kami juga meminta keterangan ahli dari Bidlabfor, Kementerian Tenaga Kerja, serta Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Udayana, terkait penyebab pada tanggal 1 september 2023, lift incline yang berada di Ayu Terra Resort ini putus,” ujar Kasatreskrim.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli ini, kita menetapkan 2 orang sebagai tersangka penyebab putusnya tali sling baja di Ayu Terra Resort tersebut. Selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka hari Jumat besok,” ucapnya lagi.
Dengan kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Gianyar menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang mempunyai lift Incline sejenis, agar dapat mematuhi peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Ke depannya, kita akan melaksanakan himbauan serta penertiban bagi seluruh pelaku usaha sejenis agar mematuhi peraturan Menteri Tenaga kerja, terkait dengan surat ijin kelayakannya, agar sesuai dengan pedoman Undang-Undang Tenaga Kerja. Kita memberikan warning kepada pelaku usaha, apabila warning ini tidak diindahkan, kita akan turun langsung mengecek dan kita akan menegakkan hukum secara tegas, karena kita sudah melihat bahwa, lift yang tidak mempunyai kelayakan serta kecakapannya tidak sesuai dengan Permenaker ternyata bisa menimbulkan korban jiwa,” tegas Seno.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi viral setelah terjadi kecelakaan lift Incline yang jatuh ke jurang di Ayu Terra Resort karena putusnya tali sling baja hingga menyebabkan 5 karyawannya meninggal dunia. Diantaranya, Ni Luh Superningsih (20), Sang Putu Bayu Adi krisna (19), I Wayan Aris Setiawan (23), Kadek Haridiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Reporter : Edi / Ucang / Red