Berita

Jejak Dugaan Praktik Pungli dan Aktivitas Calo di Samsat Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik

13
×

Jejak Dugaan Praktik Pungli dan Aktivitas Calo di Samsat Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, LIPUTAN 9.CO
Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan Samsat Jakarta Timur kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah aktivitas pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan dokumen kendaraan di sekitar lokasi pelayanan tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.

jejak aktifitas oknum calo di lokasi Samsat Jakarta timur tidak sinergiritas terhadap insan pers hanya jejak oknum premanisme kinerja dan pungli pelayanan membuat dampak keresahan publik kian dirugikan dari sorotan jejak oknum calo tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, terdapat dugaan penawaran jasa pengurusan berbagai dokumen kendaraan bermotor dengan biaya yang dinilai jauh melampaui ketentuan tarif resmi.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Dugaan Pembengkakan Biaya Pengurusan
Praktik percaloan dalam pelayanan administrasi kendaraan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.

Pasalnya, wajib pajak dapat terbebani biaya tambahan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun tarif resmi pelayanan.

Beberapa modus yang perlu menjadi perhatian antara lain dugaan pungutan biaya cek fisik kendaraan, legalisasi dokumen, hingga penawaran jasa percepatan pengurusan berkas yang tidak disertai kejelasan dasar tarif dan bukti pembayaran resmi.

Apabila terbukti terjadi pungutan tanpa dasar hukum, praktik tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip transparansi pelayanan publik.

sorotan publik pun kian mengetahui ada penayangan berita untuk mencegah tindakan unsur pidana dari pihak oknum.

calo ya g diduga tidak berindetitas dan tidak ada surat penugasan dilokasi Samsat Jakarta timur hanyalah jejak kegiatan praktik ilegal cukup tidak nyaman kian puluh tahun tidak ada penertiban dan tidak ada penindakan dari pihak propam Polda metro jaya maupun propam mabes polri.

Masyarakat Membutuhkan Pelayanan Transparan
Selain berdampak secara finansial, keberadaan calo juga berpotensi menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen kendaraan secara mandiri.
(8/11/2026)

Ketidakjelasan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan rincian biaya dapat membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menawarkan jasa perantara dengan iming-iming kemudahan maupun percepatan pelayanan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pelayanan publik seharusnya dapat diakses masyarakat secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivis Pelayanan Publik Minta Pengawasan Diperketat
Seorang aktivis pelayanan publik yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebagaimana keterangan yang dihimpun awak media, menilai pengawasan terhadap aktivitas percaloan di lingkungan Samsat maupun Satpas perlu menjadi perhatian serius.

Menurutnya, pengelola pelayanan dan instansi berwenang perlu meningkatkan pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan dokumen di area pelayanan.

Ia juga menyoroti perlunya penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan oknum internal maupun pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik percaloan.

Meski demikian, dugaan adanya keterlibatan oknum petugas, penerimaan uang, maupun praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh instansi berwenang.
Desakan Penertiban dan Evaluasi Pelayanan
Persoalan dugaan aktivitas percaloan tidak hanya menjadi perhatian di Samsat Jakarta Timur.

Pengawasan terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan Samsat dan Satpas wilayah Jabodetabek maupun daerah lainnya juga dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kendaraan dilaksanakan berdasarkan prosedur resmi, dengan rincian biaya yang transparan dan tanpa intervensi pihak tidak berwenang.
Atas persoalan tersebut, pihak pengelola Samsat Jakarta Timur dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi serta melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan aktivitas percaloan di lingkungan pelayanan.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban dan penegakan aturan perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik juga berharap adanya saluran pengaduan yang mudah diakses, sehingga masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar tanpa khawatir mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan.

Transparansi, pengawasan, dan penindakan yang terukur menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
(HR)

Tinggalkan Balasan