Gresik, Liputan9.co – Tanah bengkok tahuh 2022 disewakan oleh kepala desa tambak rejo p.latip kepada bpk.sugeng warga dusun kaliombo desa tambakrejo sebesar 12 jt. Selama 1 tahun.Pada tahun 2022.
kebutuhan Panitia P3D tahun 2022
Dan anggaran P3D tahun 2022 setelah di anggarkan di APBDes tahuh 2022 mendapat bantuan sebesar 15. Untuk pelaksanaan P3D dalam pemilihan perangkat desa kasi perencanaan
Proses Pemilihan perangkat Desa (P3D) nampaknya menimbulkan polemik baru, bukan Terkait prosesnya namun Terkait anggaran yang diterima dari pemkab Gresik dan Hasil sewa Tanah Desa yang merupakan tanggung jawab Kepala Desa Tambakrejo, Latif.
Raibnya uang hasil sewa tanah desa Tambakrejo membuat Mayoritas Warga mengeluh dugaan adanya penyimpangan kas desa yang dilakukan oleh oknum Kepala desa, Diduga, Kades Latif menyalahgunakan kas desa hasil sewa tanah kas desa (TKD) dan tidak transparan dalam pengelolaan.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasak kusuk warga Terkait TKD Tambakrejo terus menjadi buah bibir setahun lalu terus menggelinding Bak Bola Salju, puncaknya saat diadakan Musyawarah Pemdes dengan Warga di Kantor Desa.
Warga dan BPD menanyakan perihal uang sewa tanah Desa yang ditaksir sebesar Rp 12 juta rupiah, saat rapat dengan Pemdes Tambakrejo, karena waktu itu Kepala Desa hanya melaporkan Dana Subsidi dari Pemkab sebesar 15 juta untuk Proses P3D.
“selama ini warga tidak mengetahui sistem sewanya seperti apa karena tidak transparan, uangnya kemana kita tidak tah” kata salah satu warga.
“Anggaran dari pemda 15 juta terus di tambah biaya sewa ganjaran 12 jt total 27 juta tapi yang di laporkan untuk proses P3D cuma 15 juta yang dari pemda, terus sewa ganjaran tidak ada laporanya sama sekali,” Kesal Warga menanggapi ulah Kades Latif.
“Karena ada selisih itulah kemudian warga curiga ada dugaan korupsi,” imbuhnya.
Menurut Warga dan BPD, Polemik ini Sudah berjalan hampir 1 tahun, BPD sebagai mitra kinerja Pemdes tidak pernah menerima laporan pertanggung jawaban, berdasar Informasi yang dihimpun, perwakilan dari kecamatan Duduksampeyan hanya menerima laporan dari Proses P3D sebesar Rp.15 juta yang berasal dari Pemkab Gresik,
“rapat tadi malam di pertanyakan namun kades saling menyalahkan dan itupun tanpa ada musyawarah waktu menyewakan tanah desa tersebut,” Ketus salah satu warga saat ditemui di sekitar kantor Desa Tambakrejo.
Kepala Desa Tambakrejo, Latif sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi, dihubungi beberapa kali di nomor ponselnya terlihat aktif namun tidak diangkat.bahkan nomor awak media sempat di blokir apakah seperti itu seorang pimpinan pejabat desa sulit menjawab untuk di konfirmasi harus blokir nomor media.
Reporter : Samsul Red