Berita

Ketum AJI: Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Sudah Cukup Melindungi, Namun Implementasi yang Kurang

32
×

Ketum AJI: Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Sudah Cukup Melindungi, Namun Implementasi yang Kurang

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan 9.co

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida mengungkapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk sementara ini sudah cukup melindungi jurnalis.

Regulasi yang pada 23 September lalu genap berusia 27 tahun ini memberikan payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya. Tapi kita tahu, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi.

Namun menurut Nany, problem utamanya bukan pada pasal-pasal UU Pers, melainkan pada penegakan hukum atau implementasinya.

“Karena di dalam UU Pers sudah jelas, yang menghalang-halangi jurnalis harus mendapatkan hukuman. Itu bagian dari pidana. Yang jadi masalah itu implementasinya. Sejauh mana mau mengimplementasikan itu?” kata Nany saat menghadiri rangkaian kegiatan Festival Media Selat Malaka di Batam pada 19-21 September 2026.

Itu mengapa, AJI Indonesia berpandangan saat ini belum perlu untuk merevisi UU Pers.

“Kalau ditanya, ‘kira-kira setuju nggak kalau UU Pers direvisi?’. Nggak setuju [UU Pers direvisi], kalau dengan kondisi pemerintahan kayak sekarang, nggak setuju [UU Pers direvisi). Karena ini adalah hal yang paling penting buat reformasi kita, dan ini satu-satunya yang masih tertinggal. Kami itu penjaga, yang namanya demokrasi. Jadi saya mewakili AJI, kami tidak setuju untuk [UU Pers] ini diubah-ubah, entah ini mau dimasukin kesejahteraan lah, ada saja caranya. Enggak, kami tidak setuju,”

Red

Tinggalkan Balasan