MANDAILING NATAL – LIPUTAN9.CO
Polemik komentar di grup WhatsApp berbuntut somasi formil. Dua warga Kecamatan Siabu melayangkan Somasi Formil Pertama kepada seorang warga bernama Magrifatulloh terkait ungkapan “kali limpul don” yang dinilai menimbulkan keberatan di kalangan warga dan insan pers di Kecamatan Siabu.
Somasi tersebut tertanggal Mandailing Natal, 26 Oktober 2026, dan ditandatangani oleh Dedi Ardiansyah Pulungan dalam kapasitas sebagai Pemuda Kecamatan Siabu dan Ali Syahbana Harahap sebagai insan pers yang berdomisili di Kecamatan Siabu.
Yang dipersoalkan, yakni pernyataan atau komentar yang menggunakan ungkapan “kali limpul don” dalam percakapan grup WhatsApp. Pernyataan itu kemudian berkembang dan menjadi polemik setelah beredar di sejumlah grup, termasuk grup Berita Sumut dan Alak Mandailing.
Pengirim somasi adalah Dedi Ardiansyah Pulungan dan Ali Syahbana Harahap. Somasi ditujukan kepada Saudara Magrifatulloh sebagai pihak yang dikaitkan dengan komentar tersebut. Dokumen percakapan yang dilampirkan dalam somasi menunjukkan tangkapan layar percakapan di dua grup WhatsApp pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Peristiwa bermula, komentar tersebut muncul pada Minggu, 25 Oktober 2026, di ruang percakapan digital WhatsApp. Akibatnya, somasi formil dilayangkan sehari setelahnya, pada 26 Oktober 2026, di Mandailing Natal.
Menurut pengirim somasi, penggunaan ungkapan tersebut telah menimbulkan pertanyaan, keberatan, dan ketersinggungan di kalangan sejumlah warga serta insan pers yang berdomisili di Kecamatan Siabu, khususnya terkait maksud, konteks, dan sasaran dari pernyataan itu. Pengirim somasi menilai klarifikasi diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan berkembangnya polemik di tengah masyarakat.
Dalam dokumen somasi tersebut, pengirim meminta lima hal:
1. Magrifatulloh diminta memberikan klarifikasi terbuka secara tertulis mengenai maksud, konteks, dan tujuan penggunaan ungkapan “kali limpul don”, termasuk apakah pernyataan tersebut ditujukan kepada individu, kelompok, atau masyarakat Kecamatan Siabu secara umum.
2. Menyampaikan permohonan maaf secara tertulis apabila pernyataan tersebut menimbulkan ketersinggungan atau merendahkan martabat masyarakat Kecamatan Siabu.
3. Menyampaikan permohonan maaf melalui video secara jelas, sopan, dan tidak menimbulkan polemik baru.
4. Membagikan klarifikasi dan permohonan maaf tersebut di grup WhatsApp Berita Sumut dan Alak Mandailing sebagai ruang komunikasi awal percakapan tersebut muncul.
5. Menghentikan komunikasi yang berpotensi memperkeruh persoalan dan mengedepankan komunikasi yang santun.
Pengirim somasi memberikan batas waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima secara patut untuk memberikan tanggapan dan menunjukkan iktikad baik.
Dalam somasi itu juga ditegaskan bahwa surat tersebut disampaikan sebagai upaya penyelesaian secara baik-baik dan proporsional, tanpa mendahului penilaian hukum maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan atau upaya penyelesaian yang memadai, pengirim somasi menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan secara proporsional melalui mekanisme mediasi, penyelesaian berdasarkan norma adat yang relevan, atau konsultasi dan pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Pengirim somasi menegaskan tujuan utama somasi adalah memperoleh kejelasan, memulihkan hubungan sosial yang baik, dan mencegah polemik berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Magrifatulloh terkait somasi tersebut.
Reporter : Tim










