Laporan Propam Kasus Bantal Harvest, Lawyer Penuhi Klarifikasi Polresta Pasuruan
PASURUAN, LIPUTAN9.CO – Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Pasuruan dalam menangani kasus Bantal Harvest terus berlanjut. Pengacara tersangka, Sahlan Azwar, melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim dan Kompolnas pada Mei 2024. Kasus ini mendapat tindak lanjut, dan pada Senin, 22 Juli 2023, kuasa hukum Sahlan and Partners diundang ke Polresta Pasuruan untuk klarifikasi laporan ke Propam tersebut.
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Dalam jumpa pers di Polresta Pasuruan, tim kuasa hukum Sahlan Lawyer and Partners, Amin Siregar, menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait kasus yang dihadapi kliennya, terutama pada penyidik.
“Kita meminta agar penyidik yang menyidik klien kami agar diproses lebih lanjut,” tutur Amin.
Dijelaskan pula bahwa beberapa hal yang dilaporkan ke Propam adalah adanya dugaan kesalahan dalam proses pentersangkaan kliennya, yakni Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, yang pada sidang pra peradilan Daris dinyatakan bebas.
“Pentersangkaan klien kami, Bu Daris, dilakukan tanpa SPDP,” jelas Amin.
Klarifikasi berlangsung sekitar 5 jam, dimulai pukul 09.30 hingga 15.30 dengan jeda waktu sholat duhur. Beberapa kejanggalan disampaikan oleh pihak pengacara terkait klarifikasi, termasuk soal somasi dan dumas yang menurut pihak Propam Polresta, Aipda Fibri Paminal, telah dilakukan pelapor. Pengacara Amin dan kliennya, Deby Afandi, menyangkal pernyataan tersebut.
“Kami dan klien kami tidak pernah menerima somasi, baik secara pribadi maupun yang menyatakan kami tersangkut kasus merek sebagaimana dilaporkan pemilik produk bantal merek Harvestluxury. Juga terkait adanya dumas atau pengaduan masyarakat, kami sama sekali tidak mengetahui,” jelas Amin.
Adapun poin-poin yang diklarifikasi adalah sesuai dengan butir-butir yang dilaporkan ke Propam beberapa waktu lalu.
Berikut adalah poin-poin laporan Propam Sahlan Lawyer and Partners:
1. Dugaan kesalahan dalam proses pentersangkaan klien tanpa SPDP.
2. Ketidakjelasan mengenai somasi dan dumas yang disebutkan telah dilakukan pelapor.
3. Tuntutan agar penyidik yang menyidik klien diproses lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dan ketidakadilan dalam proses penyidikan. Ag