Pemerintahan

Menuai Titik Terang, usai semua pihak buka suara Atas Dugaan Kecurangan Ujian Seleksi Perangkat Desa Bodag Pacitan

28
×

Menuai Titik Terang, usai semua pihak buka suara Atas Dugaan Kecurangan Ujian Seleksi Perangkat Desa Bodag Pacitan

Sebarkan artikel ini

 

Pacitan , Liputan9.co –Setelah ramai hingga trending google,pemberitaan atas dugaan kecurangan pada ujian seleksi Perangkat Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim, kini menuai titik terang, usai semua pihak buka suara salah satunya camat Ngadirojo.

Camat Ngadirojo, Nanang Hardwijono mengatakan,perihal itu ia telah meminta klarifikasi dari semua pihak, baik itu dari panitia, penguji, maupun pihak ketiga penyusun soal atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Nanang mengungkapkan, bahwa semua pihak yang terlibat dalam rekrutmen tersebut telah memberikan klarifikasi tentang proses ujian yang diduga curang. Pun semua tahapan, kata dia, telah berjalan sesuai alur peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

“Proses ujian dari pendaftaran sampai dengan penetapan sudah sesuai pada jalurnya. Tidak ada penyimpangan,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).

Nanang menerangkan, adanya dugaan kecurangan pada seleksi Perangkat Desa Bodag dengan metode CAT itu adalah perubahan nilai sejumlah peserta. Namun, lanjut dia, apa yang menjadi aspirasi dari sejumlah peserta yang gagal ini, sebelumnya telah terfasilitasi, bahkan semua hak para peserta sudah terpenuhi.

“Sebelumnya sudah terfasilitasi, dan semua hak peserta terpenuhi,” terang Nanang, selaku penanggung jawab dalam pengawas tingkat kecamatan.

Sementara itu, Sugiono, salah seorang tim penguji ujian seleksi perangkat Desa Bodag menerangkan, sebelum menjadi putusan final, jawaban itu dikembalikan kepada semua peserta.

Kemudian, lanjutnya, baik peserta maupun panitia, serta sejumlah pihak yang terlibat, bersama-sama melakukan koreksi secara terbuka.

“Nilai tidak ada perubahan. Memang jawaban itu dikembalikan untuk dilakukan kroscek oleh peserta terhadap jawabannya sendiri, yang mungkin menurut peserta benar, tapi kami salahkan,” terangnya.

“Bukan merubah nilai. Justru itu membuka peluang kepada para peserta untuk merevisi jawaban,” sambung dia.

Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya penyelenggara dalam rangka memberikan hak kepada semua peserta, dengan tujuan agar pelaksanaan ujian tidak ada prasangka yang tidak-tidak dari para peserta.

“Soal yang sudah dinilai kami kembalikan ke peserta, dan dilakukan revisi ulang. Maksudnya apakah penilaian kami sudah benar. Jika peserta melihat ada yang janggal dalam penilaian, maka diberi hak untuk melakukan protes saat itu juga,” jelas Sugiono.

Usai semua peserta melakukan kroscek dan tidak ada protes keberatan yang dilayangkan, kemudian mereka pun menyetujui dengan hasil tersebut, lalu menandatangi berita acara hasil ujian.

“Setelah kroscek, semua peserta menyetujui dan menandatangi berita acara. Baru nilai hasil akhir dan pemenang/peringkat diputuskan,” tukasnya.

Reporter : Yuan Red

Tinggalkan Balasan