Sidoarjo, Liputan9.co – Artinya lahan tersebut adalah tanah negara, sehingga tidak perlu ada penyerahan dari warga ke Pemkab Sidoarjo karena statusnya tercatat sebagai tanah kas desa (TKD).(28/10/23)
Lahan gogol gilir yang saya tahu adalah hak adat komunal karena masih mendasari pada atas nama buku letter C desa
Tapi setelah adanya campur tangan pemerintah dalam hal ini adanya SK bupati/ Gubernur melalui panitia pertimbangan landreform persil tersebut berubah menjadi gogol tetap/ tanah negara
Yang tidak lagi mendasari pada buku letter C desa melainkan pada SK kepala daerah
Sedangkan kalau kita berbicara Tanah Negara yang di kuasai langsung oleh negara yang saya tau dalam hal ini negara hadir hanya untuk mengatur pemberian hak nya melalui proses permohonan hak dan prioritas diberikan pada bekas pemegang hak sesuai alas hak nya , jadi bukan serta merta di miliki pemerintah Daerah tanpa ada riwayatnya
Apalagi lahan tersebut masih kami kuasai untuk bercocok tanam”ujar mellly .
Kalo memang ada penyerahan yg bukan dari kami, siapa yang menyerahkan?
Yg menerima apakah sdh sesuai dg ketentuan syarat2 pendaftaran aset daerah?
Apakah penerimaan aset & pencatatan KIB sdh sesuai dg ketentuan yang berlaku?
Pendaftaran aset lahan 1.2 ha tsb perolehan nya bagaimana?
Misalnya melalui hibah atau beli ( nominalnya berapa)
Bagaimana dokumen2nya,
Bagaimana dg Panitia pembebasan tanah untuk
negara?
Krn kami tdk pernah menerima uang ganti rugi
Atau perolehan itu melalui apa?
Jadi tidak bisa otomatis menjadi di miliki/dipakai pemerintah kabupaten….. tetap harus ada riwayat nya
Terima kasih ketua DPRD Sidoarjo, ketua komisi Ah dan para anggota dewan komisi A yg telah mengadakan hearing/rapat dengar pendapat yg obyektif tidak tebang pilih
Dengan segala kerendahan hati kami warga gogol mohon Bpk bupati bisa melindungi hak2 kami, sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.ujar salah satu warga cemengkalang.
Sementara itu pendamping warga gogol Heriyaman sumantri tetap berharap pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati sidoarjo dapat menjembatani atau bersikap dalam permasalahan ini,mudah kok masalah ini jangan di buat ribet siapa yang mengasetkan di panggil dan di hadirkan dan atas dasar apa tanah yg harusnya di kembalikan ke warga gogol cemengkalang kok malah di daftrakan sebagai aset pemerintah kabupaten ini apa apa an.
“Harusnya pemerintah kabupaten sidoarjo berterimakasih kepada warga gogol cemengkalang yg dengan polos dan lugunya mereka bertahun tahun di pinjamkan ke desa sebelum menjadi kelurahan cemengkalang untuk diolah serta hasilnya untuk oprasional pemerintah desa pada saat itu, kasihan warga mau mencari keadilan kemana lagi dan warga gogol cemengkalang gak ada niatan sama sekali untuk menggugat, Yg mau di gugat itu apa warga sampai sekarang ini masih memegang bukti asli kepemilikan lahan dan masih dikuasai warga.tutur bro heri pria yg identik berkepala gundul dan berkacamata
Reporter : Heri & Edi Red