Nias Barat – Liputan 9.co
Panitia Penyelenggara Musyawarah Daerah (MUSDA) IV Partai Golkar Kabupaten Nias Barat Tahun 2026 secara resmi membuka penjaringan dan pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat Masa Bakti 2025-2030.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 001/MUSDA/GK-NB/X/2026 yang diterbitkan di Nias Barat pada 26 Oktober 2026.
Sesuai Petunjuk Pelaksana Nomor: JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah, bakal calon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat.
2. Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) periode pada tingkatannya, dan atau satu tingkat dibawahnya, dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan tingkat diatasnya, dan atau satu tingkat diatasnya.
3. Berpendidikan minimal D-3 (Diploma Tiga) atau setara/sederajat.
4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
6. Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI atau Organisasi terlarang lainnya.
7. Lulus Pendidikan dan Latihan Kader Partai Golkar.
8. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
9. Didukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara kolektif dalam Partai berupa surat dukungan.
10. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif.
11. Apabila bakal calon tidak memenuhi kriteria di atas maka harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Adapun tahapan penjaringan yang telah ditetapkan Panitia Pengarah adalah:
II. Pengambilan Formulir Pendaftaran: Selasa, 27-28 Oktober 2026 Jam 10.00-17.00 WIB di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat.
III. Pendaftaran: Rabu-Kamis, 28-29 Oktober 2026 Jam 10.00-17.00 WIB di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Panitia Pengarah Musda IV Partai Golkar Kabupaten Nias Barat Tahun 2026, Sekretaris Agustinus Zai.
Reporter: Faagulo.












