Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Propoganda Digital Delapan Orang Jadi Tersangka

16
×

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Propoganda Digital Delapan Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, LIPUTAN 9.CO

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten hoaks, fitnah, provokasi, serta ujaran kebencian secara terorganisir melalui berbagai platform media sosial.

 

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan aktivitas para pelaku diduga menimbulkan disinformasi yang berdampak pada keresahan masyarakat dan terganggunya situasi keamanan serta ketertiban umum.

 

 

“Dalam penyebaran informasi terjadi disinformasi, provokasi, dan ujaran kebencian. Konten unggahan yang dibuat memberikan dampak kegaduhan sehingga harus dipertanggungjawabkan karena menimbulkan keresahan, memicu kesalahpahaman, memperkeruh situasi, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

 

 

Meski demikian, Budi menegaskan Polri tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat, maupun aspirasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, ancaman, maupun ujaran kebencian.

 

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan propaganda digital yang diduga bekerja secara sistematis.

 

 

Menurutnya, media sosial yang semestinya menjadi sarana penyebaran informasi kini kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu melalui penyebaran berita bohong, fitnah, provokasi, manipulasi data elektronik, akses ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi.

 

 

“Berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi melalui media sosial,” kata Iman.

 

 

Hasil penyidikan mengungkap adanya pembagian peran yang terstruktur dalam jaringan tersebut. Mulai dari perekrut dan penyandang dana, penyusun narasi, pembuat konten, pengelola akun media sosial, editor, penyebar konten, hingga pihak yang bertugas meningkatkan interaksi atau booster serta melakukan penyebaran secara masif (blasting).

 

 

Penyidik menangkap enam tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Dari hasil pengembangan perkara, polisi kemudian menetapkan dua tersangka lainnya berinisial G dan S.

 

 

Iman menjelaskan ADIK berperan mengirim narasi sekaligus memberikan arahan (briefing), BCK menyusun narasi konten, AYV mengelola akun media sosial, YAP dan MMA menjadi editor konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk meningkatkan komentar pendukung terhadap unggahan.

 

 

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, tersangka G diduga berperan menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan tersangka S bertugas sebagai desainer grafis. Polisi menyatakan seluruh rantai aktivitas dalam jaringan tersebut, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, pengelola akun, hingga pihak yang meningkatkan interaksi di media sosial, berhasil diungkap.

 

 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua unit flash disk yang berisi konten yang diduga melanggar hukum, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten tersebut.

 

 

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi, dengan ancaman hukuman empat hingga enam tahun penjara serta denda antara Rp4 miliar hingga Rp6 miliar, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

 

 

Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya penggunaan dana negara untuk membiayai aktivitas propaganda digital tersebut. Jika terbukti, para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat, serta selalu memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya.

 

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, produktif, serta terhindar dari hoaks, fitnah, dan provokasi,” tutup Iman.

(H.R)

Tinggalkan Balasan