Hukum

Proses Pengajuan Banding Vivi Hudojo: Saya Berharap Hakim dapat Melihat dan Menilai yang Benar

81
×

Proses Pengajuan Banding Vivi Hudojo: Saya Berharap Hakim dapat Melihat dan Menilai yang Benar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Liputan9.co – Vivi Hudojo (52) ajukan banding setelah putusan amar yang diputuskan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomer 754/pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pada saat dihubungi melalui via telepon seluler Masnen Gustian,SH.MH selaku kuasahukum Vivi Hudojo mengatakan dirinya telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya akan berlanjut di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Vivi berharap uang yang dihasilkan dari jerih payahnya selama betahun-tahun bisa kembali kepada dirinya.

“Saya berharap dalam memori banding ini hakim dapat memutuskan dengan sebenar-benarnya bisa , sehingga dalam pengadilan banding ini Ningrum (tergugat) memembayar hutang yang menjadi kewajibannya, sehingga apa yang menjadi hak saya bisa kembali.” tutur Vivi ketika di wawancarai lewat whatsapp, Selasa (12/12/2023).

Vivi juga mempertanyakan mengapa Ningrum (tergugat) yang jelas-jelas mengakui bahwa telah berutang namun dapat dibebaskan dari tuntutan.

“Karena Ningrum sudah mengakui berhutang kepada saya di pengadilan, bagaimana mungkin ningrum terbebas dari kewajibannya, Dimana keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh penegak hukum?”, ungkapnya seraya seraya bertanya.

Dengan penuh lirih dirinya juga menyampaikan bahwa uang yang dipinjamkan kepada tergugat ialah hasil dari jerih payahnya selama bertahun-tahun.

“Itu uang yang saya pinjamkan hasil jerih payah saya bertahun tahun, kepala jadi kaki kaki jadi kepala.” Katanya.

Diberitakan sebelumnya penggugat, Vivi Hudojo (52) melalui kuasa hukumnya, Masnen Gustian S.H., M.H menggugat Ningrum Rusmiati (45) terkait dugaan adanya wanprestasi utang piutang. Dimana tergugat memiliki kewajiban membayarkan uang yang dipinjam dari penggugat sebesar Rp. 1.072.000.000.- (satu miliyar tujuh puluh dua juta rupiah).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan