Kolaka,Utara.Sulteng.Liputan9.co
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara di duga lagi lagi telah melakukan pelanggaran berat atas proyek yang telah diselenggarakan nya beberapa bulan yang lalu yakni :
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Lawadia – Watumea di kecamatan Tiwu dengan Nomor Kontrak 600.1.9.4/203/KONT/IX/2025
Yang anggarannya bersumber dari Anggaran APBD tahun 2025, Dan dikelolah Oleh CV. Anugrah Ria.
Dari hasil Investigasi pihak media di lapangan, di temukan banyak kejanggalan dan kelalaian sehingga dugaan menjurus ke pelanggaran hukum yang disengaja, terstruktur dan sistematis karena ada beberapa pihak yang seharusnya wajib dilibatkan namun ternyata fakta dilapangan tidak dilibatkan seperti pihak Pertanahan Kolaka Utara Serta DPRD Kab. Kolaka Utara.
Saat Upaya konfirmasi Ke Wakil Ketua DPR kolaka Utara yang berinisial MS mengungkapkan bahwa ” saya tidak tahu kalau ada pelebaran jalan di desa tersebut” ujarnya saat di temuai di salah satu ruangan di kantor DPRD Kolaka Utara pada tanggal 30 juli 2026.
Teman teman wakil ketua DPR tersebut atau Anggota DPR yang lainnya yang kebetulan berada di dalam ruangan tersebut juga terlihat heran atas pokok pembicaraan terkait pelebaran jalan tersebut.
Senentara pernyataan Bupati Kolaka Utara Saat di temui oleh awak media di kediaman pribadinya sekaligus menjadi Rujab Bupati Kolaka Utara di tanggal 20 juli 2026, pekan lalu, memperlihatkan respek yang mencengankan dimana setelah dikonfirmasi, beliau seperti kelabakan dan langsung menelpon kadis PU dengan kalimat pertanyaan “Kenapa terjadi pelebaran ini tanpa ada ganti rugi lahan kepada warga” Ujar Bapak Bupati Kolaka Utara via panggilan telepon ke Kadis PU tersebut.
Pertanyaan nya, kok bisa seorang Bupati selaku Penanggungn Jawab semua pogram yang ada di daerahnya menyetujui dan menerima hasil pekerjaan tersebut serta menandatangani sebuah dokumen tanpa adanya klarifikasi atau mengecek ulang terlebih dahulu dilapangan.
Perlaku menyimpang dan diduga kuat melanggar hukum ini tentunya bertentangan dengan UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah oleh pemerintah demi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dimana disinyalir atas aktivitas proyek tersebut sangat merugikan warga sekitar jalan yang diambil tanahnya tanpa melaui tahapan atau prosedur yang seharusnya yang telah diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menurut salah satu warga sekaligus korban yang tanahnya sudah bersertifikat namun diambil secara sepihak tanpa ganti rugi berharap agar pemerintah kolaka utara dapat menyelesaikan kerugian yang dialaminya dan mengecam kepala desa setempat karena membiarkan aktivitas perampasan lahan warganya sendiri tanpa adanya bentuk pembelaan kepada warganya berupa menghentikan aktivitas sementara untuk di selesaikan secara kekeluargaan sesuai aturan yang ada yaitu menyelesaikan dulu ganti rugi lahan baru kemudian dilanjut.
Atas kejadian ini, warga berharap agar masalah ini segera diselesaikan sesuai Undang – undang yang ada.
(Tim/L9/UH )












