Tuban, Liputan9.co – Puskesmas Temandang kecamatan Merakurak kabupaten Tuban tidak memberikan contoh yang baik lantaran mengibarkan bendera merah putih yang tidak layak untuk dikibarkan
Bendera merah putih itu dikibarkan dalam keadaan lusuh dan dan robek di ujungnya.
R warga setempat mengakui bendera merah putih yang sobek itu berkibar di kantor puskesmas tersebut sudah lama dan Hingga kini bendera tersebut belum juga diganti oleh pihak puskesmas.
” Sudah lama pak, bendera itu berkibar dengan keadaan lusuh dan ujung nya sobek sobek tapi Hingga kini belum diganti oleh pihak puskesmas ” katanya, Selasa (07/2/12/2023)
Senada dikata warga setempat lainya H, menurutnya tidak pantas lah jaman pemerintahan seperti ini masih ada bendera yang lusuh dan sobek berkibar di depan kantor pemerintahan.
” Tidak pantas lah masak bendera seperti itu masih berkibar di depan kantor pemerintahan kok tidak menghormati simbol negara ”
Saat di konfirmasi ke pihak puskesmas subbag tata usaha Eti Mulyati Ningsih Amd.Kes menjelaskan bahwa itu sudah kebiasaan kita dan seharusnya harus diganti, namanya kita Dateng pelayanan terus pulang jadi tidak memperhatikan hal itu.
” Iya mas itu memang sudah kebiasaan kita namanya kalau kita Dateng pelayanan sudah pelayan pulang jadi tidak melihat bendera itu dan yang petugas kebersihan mungkin juga lupa ” ungkap nya
Di sisi lain saat awak media konfirmasi kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Tuban ibu Esti mengatakan bahwa seharusnya iya perlu diganti benderanya.
” Iya tentunya kita sarankan untuk di ganti mas terimakasih sudah diingatkan ” ujarnya
Dan saat awak media konfirmasi ke Pasi Intel Kodim 0811 Tuban Letda Sunaryo beliaunya sangat menyayangkan masih adanya bendera merah putih yang sobek masih berkibar di wilayah Tuban.
“ monitor mas langsung ditindak lanjuti oleh Danramil dan kord dengan instansi terkait “ tandasnya
Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c
Reporter : EW / ES / Red