SAMPANG,LIPUTAN9.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan agenda terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni persetujuan bersama Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2024 dan pengesahan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlangsung di Graha Paripurna lantai 2, Jl, Wijaya Kusuma Sampang, Senin (02/05/2025).
Terpantau, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Iqbal Fathoni (Wapim F-PPP) awalnya dihujani berbagai interupsi dari anggota, namun akhirnya sepakat untuk mengesyahkan 2 Raperda dimaksud.
Iqbal saat memimpin rapat paripurna didampingi Mushaddaq Chalili (Wapim F-PKB) menyampaikan, sebelum digelar rapat paripurna kali ini sudah didahului tahapan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) dan untuk mengesyahkan 2 Raperda.
“Raperda KTR disyahkan dengan maksud untuk mewujudkan lingkungan yang ramah di berbagai area public dan sebagai bentuk keberpihakan pada sisi Kesehatan serta untuk meningkatkan kwalitas hidup masyarakat di Kabupaten Sampang,” lanjut Iqbal
Selain itu kata Iqbal, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moril dan sosial kita untuk generasi penerus selanjutnya.
H Ahmad Mahfudz mewakili eksekutif menyampaikan terima kasihnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sampang yang telah berkontribusi ide dan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang hari ini telah disetujui bersama.
Pihaknya akan segera menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun lalu tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terkhusus Raperda KTR Ra Mahfudz itu mengatakan kalau setelah dirinya mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari Bapemperda DPRD Sampang dan tim penyusun Raperda Pemkab Sampang terhadap Raperda tersebut, Ia berpandangan kalau Raperda itu merupakan hasil pembahasan bersama Legislatif dan Eksekutif.
“Hal ini untuk menindak lanjuti dan sesuai Surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025, Perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Sampang tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tuturnya.
H. Muji selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sampang mengungkapkan, bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang hari ini telah disahkan merupakan Raperda usulan dari Pemkab Sampang yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 lalu.
Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz, Wakil Ketua I DPRD Sampang Mohammad Iqbal Fathoni dan Wakil Ketua II DPRD Sampang Moh Shoddaq Khalili, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Ketua PN Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala Kejari Sampang, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sampang, Kepala BUMD, dan Camat se-Kabupaten Sampang.