PANYABUNGAN, LIPUTAN 9.CO
Dedi Mulia, sopir operasional SPPG Bukit Malintang yang sebelumnya melaporkan pemberitaan dengan frasa “perilaku ugal-ugalan oknum di lapangan” ke Polres Mandailing Natal (Madina), kini mengaku merasa ditakut-takuti dengan pemberitaan lanjutan.
Pasalnya, setelah dirinya membuat laporan polisi pada 26 Oktober 2026, muncul pemberitaan baru pada 31 Oktober 2026 di media Patroli Sergap News yang mengabarkan bahwa dirinya dan Kepala SPPG Bukit Malintang dilaporkan balik oleh Sdr. Magrifatulloh Lubis ke Polres Madina.
Dalam berita tersebut, dicantumkan pasal berat yang dinilai menyesatkan publik, yakni Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Saya kaget, setelah saya lapor ke Polres soal kata ugal-ugalan, malah keluar berita baru yang bilang saya dilaporkan balik dan diancam Pasal 55 UU Migas, pidana 6 tahun penjara. Saya ini cuma sopir yang antre isi Pertalite di SPBU Mompang Julu, bukan mafia migas. Saya merasa berita itu sengaja menakut-nakuti saya,” ujar Dedi Mulia kepada media, Sabtu (31/10/2026).
Dedi mengaku, pencantuman Pasal 55 tersebut sangat tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi.
Menurutnya, Pasal 55 UU Migas mengatur tentang penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal dalam jumlah besar tanpa izin usaha, seperti penimbunan ribuan liter untuk dijual kembali ke industri. Bukan untuk sopir yang mengisi BBM di SPBU resmi dengan sistem barcode.
“Kalau Pasal 55 dipakai untuk sopir yang isi 20 liter di SPBU resmi, berarti semua warga Madina yang pakai motor dinas isi Pertalite bisa dipenjara 6 tahun juga. Kan tidak masuk akal. Ini yang saya bilang menyesatkan dan menakut-nakuti,” tegasnya.
Kuasa pendamping Dedi Mulia menilai, teknik pemberitaan dengan mencantumkan pasal pidana berat yang tidak relevan atau yang sering disebut “teror pasal” merupakan pelanggaran etika jurnalistik.
Sesuai Pasal 1 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan wajib bersikap akurat, tidak beritikad buruk, dan tidak membuat berita bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan rasa takut.
“Seharusnya kalau mau edukasi hukum, cukup tulis diduga melanggar Perpres No.191 Tahun 2014 tentang penyediaan BBM subsidi yang sanksinya administratif. Bukan langsung tembak Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara. Itu membuat klien kami tertekan dan dicap sebagai pelaku kejahatan berat, padahal status laporannya saja masih Dumas (Pengaduan Masyarakat), belum penyelidikan,” ujarnya.
Pihak Dedi Mulia juga menyayangkan, dalam berita 31 Oktober tersebut, identitasnya dibuka secara vulgar dengan menyebut nama lengkap Dedi Mulia, inisial Kepala SPPG, dan plat nomor kendaraan BK 8767 CJ, padahal statusnya baru terlapor Dumas.
“Kami sudah serahkan bukti berita ini sebagai bukti tambahan ke penyidik Satreskrim Polres Madina. Kami mohon Dewan Pers juga menilai apakah pencantuman Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara dalam kasus isi Pertalite di SPBU ini sudah memenuhi asas akurasi, berimbang, dan tidak beritikad menakut-nakuti sesuai KEJ,” pungkas Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sdr. Magrifatulloh Lubis belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencantuman pasal yang menyesatkan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk cover both sides sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
Tim










