Jakarta, Liputan 9.co
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tertutup perkara dugaan pencabulan terhadap anak pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan ibu korban, Dewi, kepada awak media, dalam persidangan terdakwa berinisial YMS menyampaikan bantahan terhadap dakwaan yang diajukan.
Persidangan tersebut berlangsung secara tertutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Menurut keterangan keluarga korban, sidang yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB menghadirkan saksi dari pihak keluarga serta terdakwa.
Perkara tersebut ditangani oleh jaksa penuntut umum Anggarani Rahadiana S.H., M.H.
Dalam keterangannya kepada media, Dewi berharap majelis hakim mempertimbangkan pemanggilan Ketua RW sebagai saksi karena menurutnya terdapat dokumen dan bukti yang dinilai dapat memberikan keterangan terkait penanganan awal perkara, termasuk surat penyerahan terduga pelaku serta dokumentasi yang disebut dimiliki keluarga.
Selain itu, Dewi menyatakan pihak keluarga memiliki dokumentasi yang menurutnya menunjukkan kondisi korban setelah peristiwa yang dilaporkan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam persidangan.
Keluarga juga menyampaikan bahwa anak yang menjadi korban diduga masih mengalami trauma psikologis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Menurut informasi yang diterima keluarga korban, sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya di luar penyampaian bantahan yang disampaikan dalam persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(H.R.)












