Berita

Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi Amankan Dua Pelaku dalam Dua Kasus Pencurian

22
×

Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi Amankan Dua Pelaku dalam Dua Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini

 

Tebing Tinggi | Liputan 9.co
Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni Ardiansyah alias Ardi (31) dan Roy Setiawan (19). Keduanya diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan terhadap dua laporan pencurian yang terjadi pada Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan keduanya.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku pertama. Selanjutnya, pelaku memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam perkara pertama, pencurian terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan K.F. Tandean Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti. Saat kejadian, korban sedang berada di kamar lantai dua, sementara dua saksi berada di kamar lantai satu.

Salah seorang saksi kemudian berteriak setelah melihat seorang pria berada di dalam kamar dan berdiri di depan lemari. Mendengar teriakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh saksi, namun berhasil meloloskan diri melalui pintu depan.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya tiga unit telepon seluler, tas, perhiasan, power bank, dompet beserta uang tunai, kartu ATM, serta barang lainnya. Total kerugian dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp40 juta.

Sementara itu, perkara kedua terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan K.F. Tandean Gang Lada Hitam, Kelurahan Bandar Sakti. Korban yang saat itu berada di Tanjung Balai mendapat informasi bahwa rumah kontrakannya telah diacak-acak dan satu unit sepeda motor hilang.

Setelah tiba di lokasi, korban melakukan pemeriksaan dan mendapati sejumlah barang lainnya juga telah hilang, antara lain dua unit televisi, mesin kulkas, mesin cuci, mesin air, pengering rambut, power bank, speaker Bluetooth, peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, serta sejumlah barang lainnya.

Dalam perkara kedua tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp45 juta.

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.

Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan Ardiansyah alias Ardi di belakang sebuah rumah di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Ardi.

Saat diamankan, Ardi mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya, Roy Setiawan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan Roy berada di rumahnya di Jalan Bawang Merah, Kelurahan Bandar Sakti.

Roy selanjutnya turut diamankan. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam pengungkapan kedua perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2075 SU dan satu unit handphone Samsung Galaxy A52s. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(MFN)

 

Tinggalkan Balasan