SAMPANG, LIPUTAN9.ID – Menepis keraguan publik pasca viralnya foto salah satu oknum ASN inisial (M) sekaligus Pj. Kades Barung Gagah dengan acungkan satu jari bersama Cabup Sampang, H. Muhammad di rumah ustadz Usman saat masa-masa kampanye sedang berlangsung, Kamis, (17/10/2024) kini temukan titik terang.
Setelah disorot dan didesak berbagai elemen masyarakat akhirnya Bawaslu Sampang menindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak yang dianggap layak dan patut.
Informasi yang dirangkum media Liputan9, Senin, (28/10/2024) Bawaslu sudah melakukan pleno untuk memutuskan beberapa rekomendasi apakah layak dan atau tidak ditindak lanjuti oleh “Sentra Gakumdu”.
Dilansir pada sigab88.com edisi Selasa (29/10/2024) dugaan netralitas ASN ini sudah diputus Bawaslu Sampang bersama “Sentra Gakumdu”.
Bawaslu Sampang menyatakan bahwa Pj. Kades Barung Gagah, Mu’afi terbukti melanggar pasal 6 huruf (n) pada angka 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, M.H., menjelaskan dalam surat pemberitahuan Laporan Formulir Model A.17 bahwa berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, ditemukan bukti bahwa perbuatan Mu’afi melanggar Kode Etik dan Disiplin sebagai ASN, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap aturan netralitas.
Muhalli selanjutnya menegaskan bahwa Mu’afi bersalah karena tindakannya dinilai menyimpang dari ketentuan disiplin yang berlaku bagi seorang PNS dan bertentangan dengan kewajiban untuk menjaga netralitas sebagai Pj. Kepala Desa sekaligus selaku ASN.
Namun kata Muhalli, hasil analisis dan kajian Bawaslu menunjukkan bahwa perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor tetap mengarah pada ketidakpatuhan terhadap aturan disiplin yang berlaku bagi seorang ASN,” terang Muhalli.
Fenomena ini memantik Pengacara Muda, Jakfar Sodik angkat bicara dan tidak hanya mendesak pencopotan jabatan Muafi selaku Pj. Kades Barung Gagah.
Jika terbukti dan memenuhi unsur melanggar Disiplin PNS, maka layak baginya menerima sanksi sebagaimana pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7
ayat (1) : PNS yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan larangan sebagaimana pada pasal 6 dijatuhi hukuman disiplin.
Di samping itu kata Pengacara Muda Potensial ini, sekarang tak ada alasan Inspektorat Kabupaten Sampang untuk tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu.
Dirinya berharap, Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto segera mengambil keputusan yang tidak mengusik rasa keadilan sesama ASN.
Khusus kepada “Sentra Gakumdu”, Jakfar Sodik mendorong dan tak perlu ragu jika ASN tersebut penuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana ketentuan pasal
Pasal 494 :
Setiap ASN, anggota TNI/Polri, Kades, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD yang melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(Fz)