Hukum

Tak Puas Hasil Putusan Sidang, Vivi Siap Ajukan Banding

10
×

Tak Puas Hasil Putusan Sidang, Vivi Siap Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan9.co  – Merasa tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan dalam perkara perdata yang diajukannya, wanita asal Jawa Tengah ini mengajukan banding.

Sebelumnya diketahui penggugat, Vivi Hudojo (52) melalui kuasa hukumnya, Masnen Gustian S.H., M.H menggugat Ningrum Rusmiati (45) terkait dugaan adanya wanprestasi utang piutang. Dimana tergugat memiliki kewajiban membayarkan uang yang dipinjam dari penggugat sebesar Rp. 1.072.000.000.- (satu miliyar tujuh puluh dua juta rupiah)

Akan tetapi dalam sidang perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomer 754/pdt.G/2022/PN Jkt.Pst beberapa hari lalu, Majelis Hakim memberikan Amar Putusan terhadap gugatan tersebut.

Dari hasil putusan inilah timbul pernyataan Vivi selaku penggugat yang menilai keadilan tak berpihak padanya.

“Sekarang kan jelas Mas, masa iya jelas-jelas pada saat sidang dan mediasi Ningrum itu sudah mengakui bahwa dia utang sama saya sejumlah yang disebutkan, tapi kenapa hakim memutuskan dia terlepas dari segala tuntutan,” ungkap Vivi selaku penggugat.

Dirinya juga merasa tertipu oleh tergugat, pasalnya Akte Jual Beli (AJB) yang dijaminkan padanya dipinjam oleh suami tergugat dan tak dikembalikan.

“Saya ngerasa ditipu karna dia sempet ngejaminin AJB ( Akte Jual Beli ) rumahnya, tapi dengan jalannya waktu suaminya minjem AJB nya tapi sampai sekarang belum dikembalikan lagi ke saya.” Lirihnya.

Tak ingin hak nya hilang begitu saja, Vivi mencoba mengajukan banding di perkara ini.

“Saya bersama pengacara saya akan mengajukan banding, dan segera akan didaftarkan.” Terangnya.

Dirinya menyayangkan putusan hakim tersebut, “Enak ya orang ngutang kagak bayar karena dilepaskan dari tuntutan, dimana-mana hutang bayar, bahkan ada istilah utang itu juga dihitung sampai mati kok. Kenapa hakim bukannya membela yang lemah malah justru membela yang menipu, harusnya hakim nyuruh dia kembaliin.” Tuturnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Messenger (WA).

Masnen Gustian, S.H., M.H selaku kuasa hukum Vivi Hudojo mengatakan dirinya telah menyiapkan memori banding dan tinggal menunggu jadwal sidang yang akan di tentuka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan