Panyabungan,Liputan9.co
Tidak terima dituding ugal-ugalan saat mengantar Makanan Bergizi Gratis (MBG), supir operasional SPPG Bukit Malintang Pasar, Dedi, resmi melaporkan oknum pembuat berita ke Polres Mandailing Natal, Senin (26/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan Dedi ke SPKT Polres Mandailing Natal sekitar pukul 17
13 WIB. Dalam laporan itu, Dedi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Benar, hari ini Senin tanggal 26 Oktober 2026 saya resmi membuat laporan ke Polres Madina. Saya melaporkan oknum yang membuat berita saya dibilang supir SPPG ugal-ugalan. Itu tidak benar dan tidak ada buktinya,” tegas Dedi saat ditemui usai melapor.
Dedi menjelaskan, tudingan ugal-ugalan yang dimuat oleh salah satu media online sangat merugikan dirinya. Selain nama baiknya tercoreng, kepercayaan pihak Yayasan dan SPPG Bukit Malintang Pasar yang memberinya amanah mengantar makanan untuk anak-anak sekolah menjadi terganggu.
“Saya ini setiap hari bawa mobil MBG untuk anak sekolah. Saya selalu hati-hati, karena ini amanah. Kalau dibilang ugal-ugalan, mana bukti videonya? Tidak ada. Makanya saya lapor dengan pasal pencemaran nama baik,” ujarnya.

Dedi berharap laporan yang tersebut segera diproses oleh penyidik Polres Mandailing Natal,dan laporan tersebut diterima langsung oleh Aipda Jones Pane,SH
“Saya berharap Bapak Kapolres Madina dan Kasat Reskrim segera memproses laporan saya. Biar ada efek jera, jangan asal buat berita tanpa konfirmasi dan tanpa bukti,” harap Dedi.
Sementara itu, pihak SPKT Polres Mandailing Natal membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjuti.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
RED






