Padangsidimpuan, LIPUTAN9.CO – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kota Padangsidimpuan yang juga menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aparatur berinisial MHS diduga masih menjalankan tugas sebagai Kaur Keuangan Desa Joring Lombang meskipun telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu pada salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur status PPPK maupun perangkat desa, termasuk Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 100.3.4/3064/2026 tentang larangan PPPK merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status jabatan yang bersangkutan.
Kepala Desa Joring Lombang, Hoirun Hasibuan, akhirnya memberikan keterangan bahwa dirinya telah mengingatkan yang bersangkutan agar segera menentukan pilihan terhadap salah satu jabatan yang saat ini dipersoalkan.
“Saya sudah memperingatkan agar memilih salah satu jabatan, apakah tetap sebagai PPPK Paruh Waktu di Dinas Ketahanan Pangan Kota Padangsidimpuan atau tetap menjadi Kaur Keuangan Desa Joring Lombang,” ujarnya.
Menurut keterangan kepala desa, saat persoalan tersebut disampaikan kepada MHS, yang bersangkutan disebut memberikan respons bahwa urusan tersebut akan ditangani oleh pihak lain.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa masalah itu biar abangnya yang urus,” kata Hoirun.
Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan langsung dari MHS terkait pernyataan tersebut maupun mengenai status jabatan yang saat ini masih menjadi sorotan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Pemerintah Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu. Mewakili Camat Armadan Rezeki Harahap, S.S.T.P., M.M., Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Hanifa Siregar, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah menerima surat pengunduran diri yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Namun demikian, Hanifa menjelaskan bahwa terdapat persoalan administratif yang menyebabkan surat tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
“Kami memang sudah menerima surat pengunduran diri yang disampaikan secara pribadi. Namun surat tersebut tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Desa Joring Lombang sehingga secara administrasi belum dapat kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, prosedur administrasi pemerintahan mengharuskan adanya dokumen yang memenuhi ketentuan formal agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Saat didatangi, Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Holidin Siregar, S.Pd., M.M., tidak berada di tempat.
Permintaan tanggapan melalui pesan singkat juga telah disampaikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak terkait, bahkan nomor WhatsApp wartawan diduga diblokir oleh Kadis Holidin Siregar.
Sementara itu, salah seorang pegawai di lingkungan Dinas PMD Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa sejauh ini terdapat perangkat desa di wilayah Kota Padangsidimpuan yang telah mengundurkan diri setelah terbitnya kebijakan terkait PPPK. Namun menurut informasi tersebut, tidak ada yang berasal dari Desa Joring Lombang.
Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Transparansi dan Anggaran (LSM PETA), Marajuddin Harahap.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah perlu segera memberikan kepastian hukum dan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika informasi tersebut benar, maka harus ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku tanpa pengecualian,” ujarnya, Selasa, (22/09/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan desa, tetapi juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Marajuddin menjelaskan bahwa jabatan Kaur Keuangan merupakan bagian dari Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 48 disebutkan bahwa Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, termasuk Kaur Keuangan.
Selain itu, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Marajuddin juga mengingatkan bahwa apabila terdapat penerimaan penghasilan tetap, honorarium, atau pembiayaan yang bersumber dari keuangan negara maupun keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
“Jika memang ada anggaran yang diterima tidak sesuai ketentuan, maka harus ada evaluasi dan penelusuran oleh pihak yang berwenang. Semua harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, LSM PETA menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kota Padangsidimpuan agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.
Menurut Marajuddin, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait status seorang PPPK Paruh Waktu yang diduga masih aktif menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Joring Lombang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, maupun pihak MHS masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut. (AHN)












